Patrolihukum.net // JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga saat ini masih berada di wilayah Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Febrie telah berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berkaitan dengan perkara yang tengah berjalan.

“Informasi yang menyebut Febrie Adriansyah telah berangkat umrah tidak benar. Yang bersangkutan masih berada di Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya. Rabu (15/7/26)
Anang juga menegaskan bahwa keberadaan Febrie tetap diketahui aparat penegak hukum. Ia menyebut mantan Jampidsus tersebut masih berada dalam pemantauan penyidik terkait proses hukum yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menegaskan akan menyampaikan informasi kepada publik sesuai perkembangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial. Masyarakat diminta mengacu pada keterangan resmi dari instansi berwenang guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.
Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas informasi sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang berlangsung sesuai asas praduga tak bersalah.
(Edi D/)**













1 Komentar