Medan, Patrolihukum.net – Pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dinilai menjadi faktor penting dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain membuktikan adanya kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum juga harus mampu menunjukkan adanya unsur kesengajaan, kesalahan, dan tujuan pelaku dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Advokat sekaligus Presiden Forum Advokat Pembela Masyarakat (FAPM), Adv. Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol., C.Neg., CPC. Menurutnya, pembuktian mens rea merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum pidana, khususnya dalam perkara korupsi.

Ia menjelaskan, korupsi tidak semata-mata diukur dari besarnya kerugian negara. Penegak hukum juga berkewajiban membuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, disengaja, serta bertujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
“Dalam hukum pidana berlaku asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, pembuktian adanya niat jahat menjadi elemen penting agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya. Rabu (15/7/26)
Paulus menambahkan, penyidik, penuntut umum, hingga hakim harus mampu mengungkap adanya kehendak atau niat pelaku yang melatarbelakangi tindak pidana korupsi. Pembuktian tersebut dinilai menjadi dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.
Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu mengatur mengenai perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Selain itu, ia menilai Pasal 37A dalam undang-undang yang sama juga memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan tersangka. Langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian mengenai adanya keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Paulus juga mengingatkan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus mengacu pada ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Dengan demikian, dugaan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi ataupun indikasi kerugian negara. Seluruh unsur pidana, termasuk adanya kesengajaan atau niat jahat pelaku, harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penegakan hukum yang didukung pembuktian komprehensif terhadap unsur mens rea, menurutnya, tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Edi D/Red)
- Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum, Terdakwa Kasus Pencurian Tas Karyawan Shopee Express Tetap Diadili
- Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Bantah Isu Berangkat Umrah
- <a href="https://patrolihukum.net/kronologi-pembunuhan-berdarah-di-klakah-terungkap-korban-diserang-celurit-di-dalam-rumah/”>Kronologi Pembunuhan Berdarah di Klakah Terungkap, Korban Diserang Celurit di Dalam Rumah













3 Komentar