Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum, Terdakwa Kasus Pencurian Tas Karyawan Shopee Express Tetap Diadili

badge-check

Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum, Terdakwa Kasus Pencurian Tas Karyawan Shopee Express Tetap Diadili Perbesar

SURABAYA, Patrolihukum.net – Sidang perkara dugaan pencurian yang menyeret seorang pria asal Bangkalan, Madura, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa didakwa mengambil sebuah tas milik karyawan Shopee Express yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tuti, dalam surat dakwaannya menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada dini hari, 11 April 2026, di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga memanfaatkan situasi sekitar yang sepi setelah melihat sepeda motor Honda Vario milik korban masih dalam keadaan kunci kontak menempel. Kesempatan itu kemudian diduga digunakan untuk membuka paksa jok kendaraan dengan tangan.

Setelah bagasi berhasil dibuka, terdakwa diduga mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Terror yang di dalamnya terdapat dompet merek Lacoste serta uang tunai sekitar Rp5 ribu. Usai mengambil barang-barang tersebut, terdakwa disebut langsung meninggalkan lokasi.

Dalam persidangan, korban, Dicky Prasetya, memberikan kesaksian bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut setelah kembali dari waktu istirahat kerja.

“Saat saya kembali, jok motor sudah dalam kondisi rusak. Tas dan dompet yang sebelumnya saya simpan di dalam bagasi sudah tidak ada,” ungkap Dicky di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, menyampaikan bahwa antara terdakwa dan korban telah tercapai kesepakatan damai di luar persidangan.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh korban. Dicky mengaku telah menerima kompensasi dari terdakwa sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Saya sudah menerima kompensasi dari terdakwa, jumlahnya lebih dari Rp1 juta,” ujar Dicky.

Meski telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan.

(Edi D/Bbg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Ibu Muda Curi Tas Sekolah di Mojokerto, Pengakuannya Bikin Publik Tersentuh

16 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tragis, Driver Ojol Tewas Saat Istirahat, Pelaku Rampas Motor Demi Biaya Menikah

16 Juli 2026 - 07:30 WIB

Pembuktian Mens Rea Jadi Kunci Penanganan Korupsi agar Penegakan Hukum Berkeadilan dan Tepat

16 Juli 2026 - 07:17 WIB

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Bantah Isu Berangkat Umrah

16 Juli 2026 - 06:52 WIB

Kronologi Pembunuhan Berdarah di Klakah Terungkap, Korban Diserang Celurit di Dalam Rumah

16 Juli 2026 - 06:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal