Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Berlanjut, Resume Perdamaian Ditolak Tergugat

badge-check

Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Berlanjut, Resume Perdamaian Ditolak Tergugat Perbesar

Bangil, Patrolihukum.net – Proses mediasi dalam perkara citizen lawsuit terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026). Pada agenda tersebut, pihak penggugat menyerahkan resume perdamaian yang kemudian ditolak oleh pihak tergugat.

Sidang mediasi dipimpin hakim mediator dengan dihadiri para pihak yang berperkara. Sementara itu, sejumlah tergugat, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan, dilaporkan tidak hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengatakan resume perdamaian telah disampaikan kepada para tergugat sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan.

“Resume perdamaian sudah kami serahkan. Hakim mediator memberikan waktu selama satu minggu kepada para tergugat untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis,” ujar Kudus kepada awak media usai mediasi.

Menurutnya, gugatan citizen lawsuit diajukan karena adanya persoalan yang dipersoalkan masyarakat terkait pembiayaan Program PTSL. Melalui gugatan tersebut, pihaknya berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap ada kejelasan kebijakan sehingga pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menyatakan pihaknya menolak seluruh isi resume perdamaian yang diajukan penggugat. Menurutnya, materi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dijadikan dasar kesepakatan dalam proses mediasi.

“Seluruh poin dalam resume perdamaian kami tolak karena menurut kami tidak memiliki landasan hukum. Jika yang dipersoalkan adalah norma atau aturan, mekanisme yang tepat bukan melalui mediasi, melainkan melalui jalur uji materi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Nofi.

Ia juga menolak tuntutan pengembalian biaya yang berkaitan dengan Program PTSL. Menurutnya, program tersebut telah dilaksanakan sesuai kesepakatan para peserta dan hingga kini tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Program tidak gagal dan tetap terlaksana. Karena itu, tidak ada dasar untuk mengembalikan biaya yang sebelumnya telah disepakati oleh para peserta,” ujarnya.

Selain itu, Nofi menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena disebut bukan peserta langsung Program PTSL yang menjadi objek sengketa.

“Menurut pandangan kami, pihak yang memiliki hak menggugat adalah mereka yang benar-benar mengalami kerugian secara langsung. Selama peserta program tidak mengajukan keberatan, pelaksanaan program tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Menutup agenda mediasi, hakim mediator memberikan waktu kepada seluruh pihak tergugat hingga pekan depan untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume perdamaian yang telah diajukan penggugat.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, proses penyelesaian perkara akan dilanjutkan ke tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

(Edi D/Bbg/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kronologi Pembunuhan Berdarah di Klakah Terungkap, Korban Diserang Celurit di Dalam Rumah

16 Juli 2026 - 06:37 WIB

Klaim Asuransi Motor Ditolak, Pelaku UMKM Laporkan Zurich ke OJK dan Siap Tempuh LAPS SJK

16 Juli 2026 - 06:13 WIB

Sidang Dugaan Penggelapan Sertifikat Libatkan Oknum Notaris Sidoarjo, 65 Dokumen Jadi Sorotan

16 Juli 2026 - 05:33 WIB

Pidato Prabowo soal Teknologi Pelacak Aset Kembali Disorot Usai Temuan Bunker di Sentul

15 Juli 2026 - 22:46 WIB

Miris Mimpi Buruk Bagi Warga Pangkalasean Baru Dana Bumdes Untuk Pengurus Dan Ordal Berbau Nepotisme.

15 Juli 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita