Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Sidang Dugaan Penggelapan Sertifikat Libatkan Oknum Notaris Sidoarjo, 65 Dokumen Jadi Sorotan

badge-check

Sidang Dugaan Penggelapan Sertifikat Libatkan Oknum Notaris Sidoarjo, 65 Dokumen Jadi Sorotan Perbesar

SIDOARJO, Patrolihukum.net  – Perkara pidana yang menjerat seorang oknum Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Sidoarjo, Sujayanto, S.H., M.M., resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo, perkara tersebut teregister dengan Nomor 282/Pid.B/2026/PN.Sda. Terdakwa saat ini menjalani penahanan kota sesuai penetapan pengadilan sambil menunggu proses persidangan berlangsung.

Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Desember 2023 yang diajukan oleh Direktur PT Jaya Safira Propertindo, Ely Jayanti Libriana, S.E., S.Pd., M.M.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebelum perkara dilimpahkan ke PN Sidoarjo untuk disidangkan.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Jaksa mendalilkan adanya dugaan penguasaan sejumlah sertifikat tanpa hak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas terdakwa sebagai Notaris dan PPAT. Seluruh dalil tersebut masih akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan belum diserahkannya sebanyak 65 sertifikat pecahan milik konsumen Perumahan Permata Alam Residence di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut pihak pelapor, dokumen-dokumen tersebut sebelumnya berada dalam proses pengurusan pertanahan oleh terdakwa. Pelapor juga menyatakan biaya pengurusan sertifikat telah dibayarkan secara bertahap hingga dinyatakan lunas oleh pihak perusahaan.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dewi Iswani, S.H., M.H., dengan Dendi Prasetijo, S.H., bertugas sebagai Panitera Pengganti.

Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas. Mereka berharap pemeriksaan perkara berlangsung secara objektif, transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di luar proses pidana, pihak pelapor juga meminta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur serta Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) PPAT Kabupaten Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap aspek etik profesi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan jabatan.

Direktur PT Jaya Safira Propertindo, Ely Jayanti Libriana, mengatakan permasalahan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para konsumen.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Harapan kami, persidangan berlangsung secara adil, objektif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya para konsumen yang hingga kini masih menunggu penyelesaian dokumen hak atas tanah mereka,” ujar Ely.

Menurut keterangan pihak pelapor, belum diterimanya sertifikat tersebut dinilai berdampak terhadap proses administrasi pertanahan, kepastian hukum pembeli rumah, hingga penyelesaian kewajiban pengembang dalam penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Perkara pidana Nomor 282/Pid.B/2026/PN.Sda selanjutnya akan diperiksa sesuai tahapan persidangan yang telah dijadwalkan majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan. Seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih harus diuji dalam persidangan, sementara terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

(Edi D/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Bantah Isu Berangkat Umrah

16 Juli 2026 - 06:52 WIB

Kronologi Pembunuhan Berdarah di Klakah Terungkap, Korban Diserang Celurit di Dalam Rumah

16 Juli 2026 - 06:37 WIB

Klaim Asuransi Motor Ditolak, Pelaku UMKM Laporkan Zurich ke OJK dan Siap Tempuh LAPS SJK

16 Juli 2026 - 06:13 WIB

Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Berlanjut, Resume Perdamaian Ditolak Tergugat

16 Juli 2026 - 05:27 WIB

Pidato Prabowo soal Teknologi Pelacak Aset Kembali Disorot Usai Temuan Bunker di Sentul

15 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Kabar Viral