SURABAYA, Patrolihukum.net – Sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor mencuat di Surabaya setelah seorang pelaku usaha mikro jasa pencucian sepeda motor melaporkan perusahaan asuransi swasta, Zurich, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan <a href="https://patrolihukum.net/kronologi-pembunuhan-berdarah-di-klakah-terungkap-korban-diserang-celurit-di-dalam-rumah/”>tersebut diajukan karena perusahaan menolak pembayaran klaim atas sepeda motor yang hilang akibat diduga dibawa kabur oleh seorang karyawan.
Menurut keterangan yang diterima media, peristiwa itu bermula ketika seorang karyawan yang baru bekerja sekitar 10 hari diduga membawa kabur sepeda motor milik tertanggung. Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat kejahatan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemilik usaha menilai alasan penolakan klaim yang diberikan perusahaan asuransi tidak berdasar. Ia mengaku keberatan setelah disebut kurang berhati-hati dalam merekrut karyawan karena tidak mengetahui status hukum pelaku.
“Usaha saya hanya cucian sepeda motor skala mikro. Karyawan itu baru bekerja sekitar 10 hari. Bagaimana mungkin saya dapat mengetahui seseorang berstatus DPO, sementara aparat penegak hukum sendiri masih melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujar tertanggung dalam keterangannya.
Ia berpendapat, perusahaan asuransi seharusnya tidak membebankan kemampuan melakukan pemeriksaan latar belakang (background check) kepada pelaku usaha mikro yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Dalam dokumen yang dimiliki tertanggung, perusahaan asuransi disebut mengakui bahwa kronologi kehilangan tersebut termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), khususnya mengenai risiko kehilangan yang dilakukan oleh karyawan. Meski demikian, perusahaan tetap memutuskan untuk menolak pembayaran klaim.
Tertanggung juga menyoroti proses penanganan klaim yang dinilai belum dilakukan secara menyeluruh. Ia menyatakan perusahaan tidak mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan langsung sebelum mengambil keputusan.
Atas dasar itu, ia telah menyampaikan keberatan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK. Bersama pengaduan tersebut, ia mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain laporan polisi, identitas terduga pelaku yang dicatat saat awal bekerja, serta dokumentasi lokasi penyimpanan kunci kendaraan.
Menurutnya, kehilangan kendaraan tersebut merupakan akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak ketiga, sehingga semestinya menjadi salah satu risiko yang dijamin dalam polis asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila penyelesaian melalui mekanisme pengaduan di OJK tidak menghasilkan kesepakatan, tertanggung menyatakan siap menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Zurich terkait alasan penolakan klaim maupun tanggapan atas pengaduan yang telah diajukan ke OJK. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Edi D/Bbg/Lim86/**)












2 Komentar