MOJOKERTO, Patrolihukum.net – Aksi pencurian yang dilakukan seorang ibu muda berinisial ES (21) di sebuah toko serba ada di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026). Pemilik toko baru menyadari adanya kehilangan sejumlah barang usai memeriksa rekaman CCTV. Barang yang dilaporkan hilang meliputi sebuah tas, buku tulis, dan parfum dengan nilai kerugian diperkirakan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kemlagi memanggil ES untuk dimintai keterangan pada Senin (13/7/2026). Dalam pemeriksaan, perempuan berusia 21 tahun itu mengakui telah mengambil barang-barang tersebut tanpa izin.
Kepada penyidik, ES mengungkapkan bahwa tindakannya dipicu oleh kesulitan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli tas sekolah bagi adiknya sehingga memilih jalan yang melanggar hukum.
Selain mengakui perbuatannya dalam kasus tersebut, ES juga menyampaikan bahwa dirinya pernah beberapa kali melakukan pencurian dengan alasan serupa, yakni untuk memenuhi kebutuhan akibat keterbatasan ekonomi.
Meski demikian, kepolisian tidak serta-merta membawa perkara itu ke proses pidana. Dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil, pengakuan pelaku, serta adanya kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai, Polsek Kemlagi mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses tersebut, polisi mempertemukan pelaku, pemilik toko, dan perangkat desa guna mencari penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Pemilik toko menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan syarat pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Pendekatan restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu yang mengutamakan musyawarah, pemulihan kerugian korban, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana. Namun demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang sah dan tidak melanggar hukum.
(Edi D/Bbg/*)**













1 Komentar