Kasus Vina Cirebon: Semakin Ditutup, Semakin Terbuka

**Cirebon, 9 Juni 2024** – Kasus Vina Cirebon semakin hari semakin membingungkan publik. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1), alat bukti yang sah dalam proses hukum mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, dalam kasus ini, semakin banyak saksi yang muncul, semakin rumit pula kasusnya.

Pertanyaan pun muncul, apakah kasus ini seperti drama Korea atau murni tanpa sutradara? Yang pasti, semakin hari semakin semrawut. Salah satu saksi terbaru, Liga Akbar, mencabut kesaksiannya yang dibuat pada tahun 2016. Artinya, kesaksiannya tidak benar alias fiktif.

Selain kasus Vina, kasus ini juga menyeret beberapa nama lain seperti Saka, Pegi, dan lima tersangka lainnya. Kasus yang paling viral adalah kasus Pegi, karena banyak netizen yang menyatakan bahwa terjadi salah tangkap.

Jika dianalisis oleh Antena 17, kasus Pegi memang agak janggal. Pertama, kesaksian Liga Akbar sudah dicabut. Kedua, Pegi tidak mengaku bersalah. Ini berarti tinggal tiga alat bukti yang dapat digunakan, yaitu keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Saran bagi pengacara Pegi adalah memperkuat bukti keberadaan Pegi pada tanggal 27 Agustus 2016. Keterangan dari teman dan orang tua Pegi serta slip bukti terima gaji dirasa belum cukup kuat.

**Catatan:**
Kunci dari kasus Pegi adalah keterangan orang tua Eky (korban), ketua RT, anak ketua RT, termasuk Liga Akbar yang bersaksi pada tahun 2016. Namun pada dasarnya, pihak kepolisian, kejaksaan, dan hakim yang terlibat pada tahun 2016 adalah kunci utama dalam kasus ini.

Jadi sebenarnya, tidak ada yang ribet jika semua pihak terkait menjalankan tugasnya dengan benar. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mencapai keadilan yang sesungguhnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *