Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kasus Vina Cirebon: Semakin Ditutup, Semakin Terbuka

badge-check

**Cirebon, 9 Juni 2024** – Kasus Vina Cirebon semakin hari semakin membingungkan publik. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1), alat bukti yang sah dalam proses hukum mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, dalam kasus ini, semakin banyak saksi yang muncul, semakin rumit pula kasusnya.

Pertanyaan pun muncul, apakah kasus ini seperti drama Korea atau murni tanpa sutradara? Yang pasti, semakin hari semakin semrawut. Salah satu saksi terbaru, Liga Akbar, mencabut kesaksiannya yang dibuat pada tahun 2016. Artinya, kesaksiannya tidak benar alias fiktif.

Kasus Vina Cirebon: Semakin Ditutup, Semakin Terbuka

Selain kasus Vina, kasus ini juga menyeret beberapa nama lain seperti Saka, Pegi, dan lima tersangka lainnya. Kasus yang paling viral adalah kasus Pegi, karena banyak netizen yang menyatakan bahwa terjadi salah tangkap.

Jika dianalisis oleh Antena 17, kasus Pegi memang agak janggal. Pertama, kesaksian Liga Akbar sudah dicabut. Kedua, Pegi tidak mengaku bersalah. Ini berarti tinggal tiga alat bukti yang dapat digunakan, yaitu keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Saran bagi pengacara Pegi adalah memperkuat bukti keberadaan Pegi pada tanggal 27 Agustus 2016. Keterangan dari teman dan orang tua Pegi serta slip bukti terima gaji dirasa belum cukup kuat.

**Catatan:**
Kunci dari kasus Pegi adalah keterangan orang tua Eky (korban), ketua RT, anak ketua RT, termasuk Liga Akbar yang bersaksi pada tahun 2016. Namun pada dasarnya, pihak kepolisian, kejaksaan, dan hakim yang terlibat pada tahun 2016 adalah kunci utama dalam kasus ini.

Jadi sebenarnya, tidak ada yang ribet jika semua pihak terkait menjalankan tugasnya dengan benar. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mencapai keadilan yang sesungguhnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggi.

10 Maret 2026 - 15:59 WIB

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggi.

Berikan Pelayanan Aksi Solidaritas BEM Probolinggo Raya, Polres Probolinggo Sekaligus Tebar Takjil ke Pengguna Jalan

10 Maret 2026 - 13:51 WIB

Berikan Pelayanan Aksi Solidaritas BEM Probolinggo Raya, Polres Probolinggo Sekaligus Tebar Takjil ke Pengguna Jalan

Jelang Penutupan TMMD Ke-127, Satgas dan Warga Bersihkan Lapangan Upacara Linggang Amer

10 Maret 2026 - 13:12 WIB

Jelang Penutupan TMMD Ke-127, Satgas dan Warga Bersihkan Lapangan Upacara Linggang Amer

Konsultan Hukum Kediri Beberkan Strategi Debitur Negosiasi Kredit dengan Bank

10 Maret 2026 - 11:49 WIB

Konsultan Hukum Kediri Beberkan Strategi Debitur Negosiasi Kredit dengan Bank

Masuki Tahap Finishing, Satgas TMMD Bangun Tempat Pengambilan Air Bersih untuk Warga

10 Maret 2026 - 10:53 WIB

Masuki Tahap Finishing, Satgas TMMD Bangun Tempat Pengambilan Air Bersih untuk Warga
Trending di Berita