KAPOLRESTA GORONTALO KOTA BERI PENGHARGAAN PADA BRIGADIR FRISCKI EKAPUTRA NASIBU YANG BERHASIL MENYELESAIKAN KASUS TPPU PERDANA DI GORONTALO

banner 468x60

Gorontalo kota//Patrolihukum.net – Dalam rangka hari Bhayangkara ke 77,Kepala Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H memberikan piagam penghargaan kepada anggota kepolisian berprestasi yakni Brigadir Friscki Eka Putra Nasibu,SH yang merupakan penyidik sat reskrim unit Tipidkor di Polresta Gorontalo Kota Polda Gorontalo yang berhasil menyelesaikan kasus TPPU perdana di Provinsi Gorontalo

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Fendi Asiku alias Endi yang kemudian istrinya Sri Memi hermiyanti Bau terbukti menerima dana dari suaminya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolres mengatakan, pemberian reward sebagai bentuk penghargaan dari institusi terhadap anggota yang berprestasi.

“Jadi Friscki ini mempunyai prestasi dimana dia adalah penyidik pertama yang berhasil menyelesaikan kasus TPPU (tindak pidana pemcucian uang) dimana setelah melalui persidangan,pelaku pasif SMHB terbukti bersalah dan diputus 1 tahun 2 denda 200 juta subsider 2 bulan,
sementara pelaku aktif FA yang merupakan suami SMHB berkasnya dalam penyidikan,Ujar KBP Ade

“Kami tegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya secara simbolis, tetapi dapat dibuktikan dengan capaian yang luar biasa,” imbuh Kapolres.

Ia menambahkan, penghargaan yang diberikan semoga dapat menjadi motivasi kepada yang lain untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melayani masyarakat, dan kedepannya untuk dipertahankan.

Tim/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *