Kapolres Asahan Yang Diwakili Oleh Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, S.I.K, MH Dan Satresnarkoba Polres Asahan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

banner 468x60

Humas Polres Asahan | Selasa 28/05/2024 Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H Yang Diwakili Oleh Waka Polres Asahan KOMPOL I KADEK H.CAHYADI, SH, S.I.K, MH dan Satresnarkoba Polres Asahan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu.

Beberapa yang Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Asahan KOMPOL I KADEK H. CAHYADI, SH, S.I.K, MH, Kajari Kisaran diwakili oleh Jaksa EROL, Ketua PN Kisaran yang diwakili oleh Anthony Trivolta, SH, MH, Kabid Labfor Polda Sumut yang di wakili Husna Sari.M . Tanjung, S.Pd, Penasehat Hukum Lili Arianto, SH, MH, Kasat Res Narkoba AKP MARVEL S.A, ANSANAY STK, S.I.K, M.Si, Kasi Humas AKP DOLI SILABAN, S.H, MH beserta Para Wartawan dan Awak Media.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam konfrensi pers Waka Polres menerangkan Bersyukur kepada Tuhan yang maha esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga dapat berlangsungnya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang dihadiri oleh insan media pada hari ini.

Dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu ini ada 3 Laporan Polisi. Yang pertama Tersangka Inisial (H) 32 Th warga Dsn. Tasak Lama, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara dengan berhasil ditangkap oleh personil satres narkoba polres asahan beserta Barang Bukti 1 (satu) buah tas merah berisi 5 (lima) lapis plastik warna merah berisi 6 (enam) bungkus Plastik warna biru berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kurang lebih 6 Kg /6000 gram.

Tersangka berikutnya inisial ( M ) 32 tahun warga Desa Teupin Rusep Kec. Sawang Kota Lhokseumawe Prov.
Nangroe Aceh Darussalam. kemudian inisial ( J) 35 tahun warga Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab.Aceh Utara Prov. Nangroe Aceh Darussalam beserta ( F) 35 Tahun warga JI. Perjuangan Komp. Elite No. B 10 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara berhasil ditangkap oleh personil satres narkoba polres asahan beserta barang bukti 4 (empat) Bungkus Plastik Berisi Narkotika Jenis Sabu ± 1000 gr atau 1 (satu) kilogram.

Tersangka lainnya inisial ( MAB) 26th warga Desa Tanjong Babah Krueng Kec. Matangkuli Kab. Aceh Utara berhasil ditangkap SatNarkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus teh cina wama hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus teh cina wama merah diduga berisi narkotika jenis sabu seberat masing masing ± 1.000 Gram (Total 2.000 Gram) yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan kemasan minuman coklat MILO dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) tas punggung yang dipakai MAB.

Selanjutnya seluruh Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan di depan wartawan dan awak media. Atas Keberhasilan pengungkapan kasus dengan total 8000 gr ini adalah bukti keseriusan polres asahan untuk memberantas narkoba khususnya diwilayah hukum polres asahan| Humas polres asahan. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *