Patrolihukum.net /// Tanggerang Kota —- Aneh bukan ajaib ini lah yang di alami RK sebagai pelapor di ranah hukum Polres Metro Resor Tangerang kota tepatnya di polsek Pinang dengan LP/B/387/VIII/2022/PMJ/RESTRO TNG/SEK PNG/30 Agustus 2022.
Hasil duet terduga saudara Ss dan saksi saudara MA penyidik Polsek Pinang Tangerang kota sampe kewalahan dan tak berkutik.

Setahun sudah laporan saudara RK di Polsek Pinang Tangerang Kota Satreskrim Polsek Pinang belum bisa menghadirkan MA sebagai saksi karena MA tak perduli dengan panggilan polisi.
Aneh bukan ajaib tapi ini benar terjadi atas keterangan penyidik Polsek Pinang Tangerang kota AIPDA ASMAWI,SH Nrp 81080979.
AIPDA ASMAWI.SH mengatakan bahwa saudara saksi MA sudah tiga kali di surati dari team Satreskrim Polsek Pinang namun saudara MA tetap mangkir dalam panggilan.
Satreskrim Polsek Pinang juga telah menelusuri alamat saksi yang saksi berikan sebelumnya namun alamat tersebut juga alamat palsu karena saudara saksi juga tidak bermukim lagi di alamat tersebut sesuai keterangan security yang berada di alamat saksi tersebut,” ujarnya.
AIPDA ASMAWI juga menunjukkan bukti bubuhan tanda tangan Security yang bekerja di alamat saksi tersebut sebagai bukti
bahwa saksi MA tidak berdomisili di alamat yang di berikan oleh saksi MA tersebut,” imbuhnya.
RK Berharap kepada Insitusi Polri khususnya POLDA METRO JAYA untuk menuntaskan kasus tersebut demi kepastian hukum.
(Bersambung)
(Rahmat/Tim/**)















