Patrolihukum.net // Lamongan – Netralitas aparat negara menjelang Pemilu Serentak 2024, terutama pendamping desa, diragukan oleh banyak pihak.
Koordinator Bala Gibran Jabodetabek Sebastian Sellor Pessa menekankan perlunya pengawasan terhadap pendamping desa yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh desa.
Ia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi posisi Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, yang dianggap memiliki potensi konflik kepentingan.
Selain itu, keberadaan dan nasib kontrak para pendamping desa sangat ditentukan oleh petinggi di Kementerian Desa, sehingga mereka rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Sebastian Sellor Pessa juga menyebutkan bahwa anggaran untuk membayar honor para pendamping desa, yang berasal dari APBN sebesar Rp1,6 triliun, menjadi rentan dipolitisasi menjelang Pilpres 2024 dan Pileg 2024.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pergerakan para pendamping desa lebih sulit dikontrol daripada aparat negara lainnya.
Meskipun mereka dianggap sebagai tenaga profesional yang membantu pembangunan di desa, praktiknya mudah diatur atau disetir untuk kepentingan politik tertentu.
Bahkan, pada bulan Mei 2023 lalu, Bawaslu Bangka Belitung menemukan adanya dugaan tenaga pendamping profesional yang mengampanyekan salah satu tokoh yang akan maju di Pemilu 2024, bersama partainya.
Bawaslu Bangka Belitung telah mengirimkan surat teguran kepada oknum pendamping desa tersebut dan menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Desa terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Anggota DPR Komisi V, Sri Rahayu, juga menyuarakan kekhawatiran terkait netralitas pendamping desa.
Ia mengungkapkan bahwa pendamping desa diduga digunakan sebagai alat politik kelompok tertentu dan memposting konten-konten tertentu di media sosial untuk kepentingan partai tertentu.
Ia menyoroti kurangnya tindakan dari BPSDM Kemendes PDTT terhadap praktik tersebut.
Melihat hal ini, Sebastian Sellor Pessa menekankan perlunya Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian serius terhadap isu ini dan mempertimbangkan penggantian Menteri Desa dengan figur yang lebih netral dan tidak memiliki konflik kepentingan langsung dengan Pilpres dan Pileg 2024.
Netralitas para pendamping desa menjadi hal yang penting dalam menjaga integritas Pemilu Serentak 2024.
Netralitas aparat negara menjadi isu yang perlu dipantau secara ketat demi menjaga integritas Pemilu Serentak 2024.
Pengawasan terhadap pendamping desa, termasuk evaluasi terhadap Menteri Desa, perlu dilakukan guna menghindari politisasi dan kepentingan politik yang dapat mengganggu netralitas Pemilu Serentak 2024. (Red)