Patrolihukum.net // PEKANBARU — Sebuah gudang yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal ditemukan berdiri bebas di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Bangunan mencurigakan tersebut terletak tepat di Jalan Lintas Pekanbaru – Siak, atau lebih tepatnya di kawasan yang biasa disebut Simpang Maredan, bersebelahan langsung dengan rumah seorang warga bermarga Purba, yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang tersebut.
Informasi keberadaan gudang mencuat setelah sejumlah warga memberikan laporan kepada awak media. Meski enggan disebutkan identitasnya, para warga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, tampak bangunan tersebut tidak mencantumkan plang izin usaha dan terlihat tertutup dari akses umum. Namun demikian, aktivitas keluar masuk kendaraan, terutama mobil truk Colt Diesel, terlihat cukup aktif mengangkut cairan yang diduga adalah BBM.

“Setiap hari ada saja truk yang datang atau keluar, apalagi malam hari. Sudah lama kami perhatikan, tapi sepertinya tidak ada tindakan dari aparat,” ungkap salah satu warga yang berhasil diwawancarai tim media.
Purba, sosok yang disebut sebagai pemilik gudang tersebut, oleh masyarakat setempat dikenal sebagai ‘pemain minyak’ yang sudah lama beroperasi di Kota Pekanbaru. Ia diduga memiliki jaringan luas dan mampu menghindar dari pengawasan aparat penegak hukum (APH). Bahkan, masyarakat menilai bahwa Purba memiliki cara-cara licin untuk mengamankan operasional usahanya dari pantauan hukum.
Ironisnya, keberadaan gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM ilegal ini sudah diketahui oleh banyak pihak, namun belum ada satu pun tindakan tegas dari APH, khususnya dari jajaran Polsek Tenayan Raya. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengapa kegiatan ilegal yang terang-terangan ini masih bisa berlangsung dengan bebas.
“Kami minta Polsek Tenayan Raya bertindak. Jangan tunggu sampai terjadi musibah. Kalau sampai gudang itu meledak atau terjadi kebakaran, siapa yang bertanggung jawab?” kata warga lainnya dengan nada tegas.
Aktivitas penimbunan BBM bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. Selain itu, praktik seperti ini merugikan negara dan masyarakat karena menciptakan distribusi BBM yang tidak adil serta berpotensi menimbulkan kelangkaan.
Melalui publikasi pemberitaan ini, masyarakat berharap besar agar pihak kepolisian, khususnya Polsek Tenayan Raya, segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas aktivitas yang diduga ilegal ini. Jika benar gudang tersebut tidak memiliki izin dan digunakan untuk penimbunan BBM, maka tindakan tegas berupa penyegelan dan proses hukum harus segera dilakukan.
Publik juga menanti keterbukaan informasi dari aparat terkait hasil investigasi mereka. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih dan justru memberi ruang aman bagi para pelaku usaha ilegal yang merugikan banyak pihak.
Bersambung…
Liputan Tim