Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Gercep, Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Amankan Dua Tersangka

badge-check

**PROBOLINGGO,** – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dalam kurun waktu satu minggu.

Kasus pembunuhan pertama terjadi di Desa Bremi, Kecamatan Krucil pada Rabu (5/6/2024), sementara kasus kedua terjadi di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran pada Rabu (12/6/2024).

Gercep, Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Amankan Dua Tersangka

Kasus pembunuhan pertama dialami NH, seorang nenek berusia 65 tahun yang dilakukan oleh tetangganya, BD (50). Korban dihabisi oleh pelaku lantaran kesal dituduh mencuri pisang milik korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban mencuri pisang sehingga langsung mendatangi korban dan membacoknya hingga tewas,” kata Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Jumat (14/6/2024).

Sementara kasus pembunuhan kedua dialami STP (60), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, yang dilakukan oleh tetangganya, BMBG (30).

Pelaku menghabisi korban lantaran amarahnya memuncak usai istrinya beberapa kali digoda oleh korban.

“Pelaku dihubungi oleh istrinya karena diduga korban menggodanya sehingga pelaku yang sedang bekerja di Surabaya langsung pulang dan mendatangi korban lalu membacoknya,” tutur Wakapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menambahkan, setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang telah meninggal dunia dibawa ke RS Moh. Saleh untuk visum.

“Dari pemeriksaan saksi, kami menerima informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan pelaku,” ucap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(Ma’at/Ramadhani/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

5 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial

5 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*

5 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*

Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim: Lingkaran “Termul” yang Tak Pernah Putus

5 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim: Lingkaran “Termul” yang Tak Pernah Putus
Trending di Kabar Viral