Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Gercep, Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Amankan Dua Tersangka

badge-check

**PROBOLINGGO,** – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dalam kurun waktu satu minggu.

Kasus pembunuhan pertama terjadi di Desa Bremi, Kecamatan Krucil pada Rabu (5/6/2024), sementara kasus kedua terjadi di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran pada Rabu (12/6/2024).

Gercep, Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Amankan Dua Tersangka

Kasus pembunuhan pertama dialami NH, seorang nenek berusia 65 tahun yang dilakukan oleh tetangganya, BD (50). Korban dihabisi oleh pelaku lantaran kesal dituduh mencuri pisang milik korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban mencuri pisang sehingga langsung mendatangi korban dan membacoknya hingga tewas,” kata Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Jumat (14/6/2024).

Sementara kasus pembunuhan kedua dialami STP (60), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, yang dilakukan oleh tetangganya, BMBG (30).

Pelaku menghabisi korban lantaran amarahnya memuncak usai istrinya beberapa kali digoda oleh korban.

“Pelaku dihubungi oleh istrinya karena diduga korban menggodanya sehingga pelaku yang sedang bekerja di Surabaya langsung pulang dan mendatangi korban lalu membacoknya,” tutur Wakapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menambahkan, setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang telah meninggal dunia dibawa ke RS Moh. Saleh untuk visum.

“Dari pemeriksaan saksi, kami menerima informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan pelaku,” ucap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(Ma’at/Ramadhani/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Madas Nusantara Bentuk Jatim Watch, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan di Jawa Timur

16 Januari 2026 - 21:22 WIB

Madas Nusantara Bentuk Jatim Watch, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan di Jawa Timur

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

16 Januari 2026 - 20:52 WIB

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

16 Januari 2026 - 12:19 WIB

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi

16 Januari 2026 - 11:38 WIB

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi
Trending di Hukum dan Kriminal