Dugaan Pelanggaran kafe Idola Putra di Banggai Mengundang Perhatian

Dongin – Pada Senin, 01 Juli 2024, beberapa sumber yang memilih untuk tidak diidentifikasi secara langsung mengungkapkan kekhawatiran terkait dua kafe populer di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Menurut sumber-sumber ini, Kafe King dan Kafe Idola Putra diduga melakukan beberapa pelanggaran serius yang mencakup keributan berulang antara karyawan serta pekerjaan anak di bawah umur.

“Sampai saat ini, kedua kafe tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari kepala Desa Pandan Wangi, dan bahkan diduga tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Banggai atau instansi terkait,” ungkap salah satu sumber.

oppo_1058

Para sumber meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terkait izin keramaian dari Pemda Banggai, yang menjadi dasar operasional kafe-kafe tersebut yang menyajikan minuman beralkohol seperti bir dan cap tikus.

Masalah utama yang mencuat adalah keributan yang sering terjadi di Kafe King, yang melibatkan pelayan karaoke beberapa waktu lalu, serta dugaan pelanggaran serius di Kafe Idola Putra yang melibatkan pekerjaan anak di bawah umur, yang jelas melanggar hukum perlindungan anak.

“Saya berharap aparat penegak hukum di Banggai dapat segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas kafe-kafe ini,” tegas salah satu sumber.

oppo_1058

Konfirmasi terhadap kepala Desa Dongin dan Kepala Desa Pandan Wangi juga menunjukkan bahwa tidak ada izin resmi yang diberikan untuk operasional kedua kafe tersebut. Pihak kafe juga tidak memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini kepada media.

Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi langsung dari pihak terkait.

LP. Red/tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *