DKPP Putuskan Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI karena Pelecehan Seksual Terhadap Anggota PPLN Den Haag

Jakarta, Rabu (3/7) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang putusan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Setelah menjalani proses sidang, DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindak asusila dan mengambil keputusan untuk mencopotnya dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sidang yang digelar secara daring tersebut menghadirkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait perilaku tidak pantas yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN tersebut. Keputusan DKPP untuk memecat Hasyim sebagai Ketua KPU menjadi sorotan utama dalam proses hukum ini.

Hasyim sendiri tidak memberikan komentar langsung terkait putusan ini. Namun, perwakilan dari DKPP menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang berdasarkan bukti-bukti yang ada dan dalam upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga KPU.

Sebagai hasil dari sidang ini, posisi Ketua KPU akan segera diisi oleh pejabat sementara untuk menjalankan tugas-tugas penting terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia. DKPP juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa dengan ketegasan dan keadilan.

### Akhir Berita

Berita ini disampaikan sebagai informasi resmi hasil putusan DKPP terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *