Diminta APH Tindak Tegas Dugaan Pungli Di SPBU Longkoga Timur, Sebagaimana Diatur Undang-undang No.22 Tahun 2001 Ayat 53 – 58

Banggai – Pada Jum’at 05 Januari, Kepada media ini salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx menjelaskan .

Yang mana dalam proses pengisian BBM jenis solar atau pun pertalait di SPBU Desa Longka Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, di duga ada pungli pengisian jerigen ( dalam satu jerigen di kenakan Rp. 20000) dengan rincian sebagai berikut :

Dalam hal ini Harga BBM jenis solar bersubsidi Rp. 6500/1 Liter, oleh sebab itu satu jerigen 35 Liter x 6500 = Rp 227500, sementra pembayaran kami di bulatkan menjadi Rp. 250000 disitu terlihat jelas ada kelebihan dari jumlah pengisian,”jelasnya.

Begitupun dengan pengisian jerigen BBM jenis pertalait yang harganya per satu liter Rp. 10000 x 35 Liter = Rp 350000 namun kami harus membayar Rp. 370000, disitu terlihat jelas ada kelebihan pembayaran Rp.20000/satu jerigennya, patut diduga ada pungli per satu jiregen Rp.20000, oleh karena itu kami meminta terhadap Aparat penegak hukum menertibkan SPBU tersebut,”harapnya.

Lanjut, bahkan di setiap waktu pengisian terjadi kegaduhan, antara para sopir mobil dengan pengantri jerigen atau pun para pengantri jerigen itu sendiri oleh sebab itu di harapkan agar kiranya aparat penegak hukum (APH) lakukan penertiban di SPBU Desa Longkoga Timur,”pintanya.

Selanjutnya, bahkan dalam pengisian di SPBU Longkoga Timur di duga di kuasai (dominasi) oleh oknum-oknum penampung yang bekerjasama dengan karyawan SPBU tersebut, buktinya oknum tersebut mendapat jatah 10 jerigen bahkan lebih sementara kami paling dapat 2 jerigen,”terangnya.

Melanjutkan, oleh sebab itu diharapkan agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait selaku pengawas agar menindak tegas dugaan pungli tersebut dan menertibkan pengisian jerigen BBM jenis Solar bersubsidi ini karena ini bukan rahasia lagi bisa di tanyakan terhadap masyarakat setempat.

Sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58, dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda 60 milyar serta pidana tambahan pencabutan atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang di peroleh dari tindak pidana dalam usaha minyak dan bumi gas,”tandasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait dan pihak SPBU Longkoga Timur belum bisa di konfirmasi.

(Bersambung…!!!)

LP. Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *