Diduga SMAN 1 Gondanglegi Instruksikan Kartu Yudisium Sudah Tidak Berlaku, Ada Apa dan Kenapa?

Kabupaten Malang  – Menindaklanjuti adanya kabar pemberitaan sebelumnya yang sempat viral terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah SMAN 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hingga kini masih menuai gunjingan hangat dikalangan warga masyarakat. Bahkan pihak sekolah SMAN 1 Gondanglegi terkesan bingung dan langsung menerapkan peraturan baru terhadap para siswa di Tahun Ajaran 2023-2024.

 

Pasalnya, setelah terbitnya kabar berita atas dugaan pungutan tersebut keesokan harinya, dari pihak sekolah SMAN 1 Gondanglegi yang diduga melalui Guru bagian kesiswaan mengintruksikan aturan baru kepada para siswa kelas XII tersebut melalui group WhatsApp “BK XII SMANGGI 2023”.

 

Informasi yang terhimpun, terlihat dalam hasil tangkapan layar (screenshot) di group WhatsApp SMAN 1 Gondanglegi melalui Guru bagian kesiswaan dengan murid kelas XII Tahun Ajaran 2023-2024 “BK XII SMANGGI 2023” menuliskan instruksi melalui pesan yang isinya sebagai berikut, “informasi, Anak2 untuk kartu Yudisium sudah tidak berlaku..jd tidak perlu lagi mengurus kartu tersebut. Terimakasih. Ikuti terus informasi berikutnya ya,” tulis Afif yang diduga Guru bagian Kesiswaan dengan nomor Handphone (08135714****) di group WhatsApp tersebut, Rabu (22/5/2024) pada pukul 16.12 Wib.

 

Selanjutnya, ada komentar dari wali murid mengatakan, terus gimana pak yang minta tanda-tangan itu pak, ” Tidak perlu. Ditunggu informasi berikutnya,” jawab Afif (08135714****).

 

Dalam percakapan di group WhatsApp tersebut terlihat jelas pihak SMAN 1 Gondanglegi bak kebakaran jenggot dan kebingungan atas mencuatnya pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan di SMAN 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Afif yang diduga Guru bagian kesiswaan di SMAN 1 Gondanglegi lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar saat disinggung mengenai instruksi yang dia berikan di group WhatsApp tersebut (tidak berlaku lagi kartu Yudisium), kendati pesan masuk terlihat centang dua, Sabtu (25/5/2024) sore.

 

Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan pungutan di SMAN 1 Gondanglegi, Kacabdin Jatim, Ema juga enggan memberikan tanggapan maupun komentar terkait hal tersebut, meskipun pesan masuk terlihat centang dua.

 

Diberitakan sebelumnya, Wali murid yang namanya tidak mau dipublikasikan juga menyatakan, jika “ASM” putrinya ada tunggakan administrasi ke Komite Rp.1.200.000. Jika pembayaran uang gedung Rp.3,5 juta terlunasi biarpun pihak sekolah melarang menyebutkan itu uang gedung, dan menyuruh sumbangan SDIP, dan diawal masuk kelas 10 sudah ia lunasi bahkan kwitansinya masih ia simpan.

 

“Waktu naik kelas dua, bayar uang daftar ulang satu juta dua ratus ribu, ini kwitansinya masih ada. Uang gedung 3,5 juta sudah lunas, tidak boleh bilang uang gedung tapi, disuruh bilang sumbangan SDIP mas,” jelasnya. (Dir/tim/red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *