Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Diduga Salahgunakan Jabatan, Oknum Polisi dan Kepala Bandara Kuasai Pengelolaan Hasil Kelapa di Banggai Laut

badge-check


Diduga Salahgunakan Jabatan, Oknum Polisi dan Kepala Bandara Kuasai Pengelolaan Hasil Kelapa di Banggai Laut Perbesar

Patrolihukum.net // Banggai Laut, Sulawesi Tengah — Dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Kabupaten Banggai Laut. Kali ini, oknum Kepala Bandara Frans Mandapar dan seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Kapospol Kecamatan Banggai Utara diduga kuat terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam secara ilegal di kawasan bandara yang terletak di Desa Kendek.

Dugaan ini berawal dari pengelolaan ribuan pohon kelapa yang berada di dalam lahan milik bandara. Lahan tersebut, menurut informasi dari warga, awalnya dirintis dan dikembangkan untuk keperluan pembangunan Bandara Frans Mandapar yang mulai dibangun sejak tahun 2018.

Diduga Salahgunakan Jabatan, Oknum Polisi dan Kepala Bandara Kuasai Pengelolaan Hasil Kelapa di Banggai Laut

Seorang warga Desa Kendek, inisial HN (50), yang turut andil dalam proses awal pembukaan lahan bandara, menjelaskan bahwa dahulu pengelolaan kelapa dilakukan untuk kepentingan bersama. “Awalnya saya ditunjuk sebagai koordinator untuk mengelola kelapa oleh penanggung jawab bandara saat itu, saudara Fitrah. Hasil dari kelapa digunakan untuk pemeliharaan pagar dan pembersihan area bandara. Bahkan warga desa pun boleh ambil material seperti batu dan kayu untuk keperluan mereka, gratis,” ujar HN.

Namun, seiring berjalannya waktu, situasi berubah. HN menyebut bahwa oknum polisi yang sejak awal ditugaskan sebagai pengamanan bandara perlahan-lahan mulai mengambil alih pengelolaan hasil kelapa. “Sejak 2019, oknum polisi tersebut berhasil menguasai separuh hasil dari sumber daya kelapa di lahan bandara. Dan sekarang, setelah Kepala Bandara baru menjabat awal 2024, keduanya tampak bekerjasama mengambil keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut HN mengungkap bahwa pada awal 2025, dirinya diperintah oleh Kepala Bandara untuk kembali mengelola kelapa dan diminta mengisi kontainer. “Saya mengolah sekitar 8.000 buah kelapa, teman saya 4.000 buah. Harga per buah Rp2.200. Tapi hasilnya tidak pernah kami tahu larinya ke mana. Semua dikendalikan oleh oknum,” ucapnya kesal.

Tak hanya itu, seorang pembeli kelapa yang enggan disebutkan namanya juga memberikan kesaksian. Ia mengaku membeli kelapa dari oknum polisi dengan harga Rp2.500 per buah. “Waktu itu saya beli 5.100 buah, diminta uang muka Rp10 juta. Total transaksi Rp12,75 juta. Setelah itu, oknum polisi kembali minta uang untuk pengiriman berikutnya sebanyak 1.000 buah,” bebernya.

Ironisnya, seluruh aktivitas tersebut disebut tidak pernah dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Kepala Desa Kendek mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan apapun dari pihak bandara terkait aktivitas tersebut. “Kami dari pemerintah desa tidak pernah diberitahu. Kalau tujuannya untuk kepentingan warga, tentu kami akan dukung. Tapi kalau hanya untuk memperkaya pribadi, itu jelas merugikan,” tegasnya.

Kegiatan pengelolaan sumber daya alam secara sepihak oleh pejabat publik, terlebih yang berada di atas lahan milik negara, jelas melanggar aturan. Dugaan keterlibatan dua oknum aparat dalam praktik ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat Desa Kendek. Mereka menilai seharusnya pejabat seperti kepala bandara dan polisi menjadi panutan dan pelindung warga, bukan justru memperalat jabatan untuk keuntungan pribadi.

Saat ini masyarakat mendesak pihak berwenang, baik dari kepolisian maupun inspektorat dan kementerian terkait, agar segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan wewenang tersebut. (**)

Sumber: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Raih WTP Ke-12 Beruntun dari BPK RI

17 April 2025 - 20:48 WIB

Pemkab Probolinggo Raih WTP Ke-12 Beruntun dari BPK RI

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

17 April 2025 - 20:41 WIB

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

17 April 2025 - 20:15 WIB

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

Desa Wonokerso Jadi yang Pertama Lunasi PBB di Kecamatan Sumber

17 April 2025 - 18:36 WIB

Desa Wonokerso Jadi yang Pertama Lunasi PBB di Kecamatan Sumber

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali

17 April 2025 - 17:46 WIB

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali
Trending di Hukum dan Kriminal