Patrolihukum.net // Banyumas, 17 April 2025 — Diduga aktivitas pertambangan galian C ilegal yang sempat viral di media sosial kembali beroperasi bebas di aliran Sungai Serayu, tepatnya di Desa Welahar, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Keberadaan tambang yang diduga ilegal tersebut semakin meresahkan warga sekitar, karena selain merusak lingkungan, juga diduga mengabaikan proses hukum yang pernah mencuat sebelumnya.
Beberapa bulan lalu, penambangan yang diduga ilegal ini sempat diberitakan oleh sejumlah media dan bahkan telah dimediasi oleh aparat penegak hukum (APH) dalam sebuah rapat di Balai Desa Welahar. Namun, ironisnya, kini aktivitas itu justru kembali dengan eskalasi yang lebih besar: jumlah mesin penyedot pasir bertambah, dan dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

“Saya kecewa, kebun saya yang sudah saya rawat bertahun-tahun dengan tanaman pisang kini hancur total akibat tambang ini,” ujar seorang warga berinisial MR, yang turut hadir dalam rapat mediasi beberapa waktu lalu. Ia juga menyampaikan harapannya kepada Kapolri agar memberikan edukasi tegas kepada jajarannya.
“Jadilah pengayom masyarakat yang baik, bukan justru diduga mengayomi mereka yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Ingat masa depan anak cucu kita,” tegas MR penuh harap.
Lebih mencengangkan lagi, diduga pemilik tambang ilegal yang diketahui bernama TR, justru menunjukkan sikap menantang kepada wartawan.
“Silakan beritakan, saya tidak takut. Sudah biasa diberitakan,” ucapnya santai saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah daerah, dinas terkait seperti BBWSO, hingga institusi kepolisian. Seolah menutup mata, para pemangku kepentingan tak kunjung mengambil tindakan nyata dalam menyikapi aktivitas yang jelas-jelas diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Warga mempertanyakan integritas dan ketegasan para penegak hukum. “Negeri ini adalah negara demokrasi yang berdasar Pancasila. Tapi apakah rakyat harus selalu melapor ke publik agar didengar? Kenapa seolah para APH bertindak sepihak dan melindungi pelanggaran?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Fenomena kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh galian ilegal ini sangat mengkhawatirkan. Dampak jangka panjangnya bukan hanya mengganggu ekosistem, tapi juga memperparah potensi bencana alam. “Banjir makin sering terjadi. Hutan gundul, tanah longsor, semuanya itu akibat dugaan tambang liar seperti ini. Sungai tak lagi mampu menampung air,” lanjutnya.
Prio, seorang aktivis lingkungan yang turut bersuara, menegaskan bahwa penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Kalau tambang ini tidak segera ditutup, saya duga kuat APH tidak punya nyali dan bahkan menerima atensi dari pemilik tambang ilegal tersebut,” ungkapnya tegas.
Prio berjanji akan terus memantau aktivitas tambang ini hingga benar-benar ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ia juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat untuk terus bersuara dan menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. (Tim/Red/**)
Sumber: Priyo