Banggai – Pada Kamis 2 Mei 2024, kepada media ini beberapa sumber yang enggan di pubikasikan namanya mengatakan, yang mana terkait dugaan perusakan fasilitas umum (Negara) yang ada di wilayah Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh CV.MPA terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) di Banggai, bahkan diduga penegakan supremasi hukum di Banggai Mati Suri, yang berdampak pada krisis keadilan,”tegasnya.
Adapun pembangunan fasilitas umum (boronjong) yang di bangun pemerintah pusat melalui anggaran APBN di peruntukan masyarakat pada saat seusai pasca bencana banjir bandang melanda beberapa desa diantaranya Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, pada tahun 1995, namun pihak perusahaan diduga berani dan sengaja merusak fasilas umum yang ada bahkan kami menduga batu boronjong terebut di perjual belikan demi meraup keuntungan , dengan dugaan batu-batu tersebut di giling menjadi batu Split yang terlihat beberapa kali adanya pengiriman menggunakan tongkang,”ungkapnya.
Dalam hal ini saya pertegas, masyarakat tidak pernah menolak investor yang berinvestasi di daerah ini namun harus berdampak positif bukan arogansi merusak fasilitas umum yang di peruntukan masyarakat (Petani) oleh sebab itu kami meminta Negara hadir tegakkan Supermasi hukum di kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng demi sebuah keadilan, yang mana saat ini diduga penegakan Supermasi hukum mati suri dan bahkan krisis keadilan yang di pertontonkan di masyarakat,”tegasnya.
Lanjut, bahkan awak media ini telah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait dengan chat was,ap, nomor 08xxxxxxxxx dalam keadaan aktif namun tidak dibaca apa lagi memberikan tanggapan.
Mengingat kita adalah Bangsa yang Besar, Berdaulat dan menjujung tinggi norma hukum, dengan memberikan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, namun saat ini dengan terjadi dugaan perusakan fasilitas umum oleh CV.Mpa terkesan mencederai penegakan Supermasi hukum yang diduga mati suri, sehingga terciptanya krisis keadilan di masyarakat, oleh sebab itu di harapkan Bapak Kapolri RI, Bapak Presiden RI, agar mengambil sikap tegas atas kejadian ini yang telah mencederai norma hukum dan norma keadilan,”pungkasnya.
Oleh karena itu diminta agar kiranya aparat penegak hukum (APH) jaga marwa hukum, tangkap, proses bila terbukti penjarakan, terkait dugaan perusakan boronjong (Fasilitas umum) dan diperjual belikan batunya yang digiling menjadi Split, oleh CV. MPA, guna meraup keuntungan,”tandasnya.
Saat ini Marwah hukum terancam punah dengan tidak di prosesnya dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh CV.Mpa, pada Tahun 2023-2024, aparat penegak hukum (APH) terkesan Miskram,”tutupnya.
Bahkan terkait pelanggaran hukum yang di lakukan oleh CV.Wahyu Risky, yang mana pengambilan material penimbunan Jeti diduga di luar iup miliknya, namun sampai detik ini proses tidak jelas, bahkan kami menduga terkait pelanggaran CV. MPA dan CV. Wahyu Risky, ada 86, buktinya sudah dua tahun tidak di proses.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait telah dikonfirmasi, melalui pesan chat was,ap, dalam keadaan aktif namun membisu.
(Bersambung…!!)
LP. Red/tim