Daerah  

Bacakades Dinilai Gagal Persyaratan Administrasi, Ini Penjelasan LSM GKPK Nas

Patrolihukum.net.***
Pilkades serentak Padangsidimpuan tahun 2023 akan segera digelar, namun polemik baru muncul karena salah satu bakal calon kepala desa ( Bacakades) Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, diduga tidak memenuhi kriteria syarat sebagai Bacakades.Hal ini terungkap setelah salah seorang warga Desa Manunggang Julu, menyampaikannya kepada wartawan, di salah satu kedai kopi sekitar Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu 02/ 08/2023

Warga Desa Manunggang Julu bermarga Nasution mengatakan bahwa Bacakades inisal GD mempunyai riwayat hukum terpidana di masalalunya.Menurut dia, panitia penyelenggara Pilkades seharusnya Profesional dan lebih memperdalam ketentuan regulasi yang mengatur syarat kriteria pencalonan.

“Siapapun calonnya mesti melengkapi pemberkasan secara komplit sesuai permintaan peraturan yang berlaku, tentu panitia yang ditunjuk sebagai penyelenggara sejatinya harus memahami peraturan yang membidangi terkait hal itu.Apabila itu terpenuhi, tentunya nanti dapat memunculkan hasil yang berkualitas, “ungkapnya.

Guna konfirmasi, wartawan kunjungi Panitia penyelenggara Pilkades Manunggang Julu di kediamannya.Ketua Panitia, Jannah Nasution akui bahwa pihaknya lalai dalam penerimaan berkas Bacakades.Namun dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memperbaiki segala kekurangan berkas, sehingga nanti didapat administrasi yang sempurna.

“Maaf bang kita lalai, namun waktu masih ada untuk melengkapi berkas.Tentunya, apa perintah undang-undang pasti kita penuhi dengan sebaik mungkin, “pungkasnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (LSM DPD GKPK Nas) Padangsidimpuan-Tapsel, Sangwirawan menyampaikan bahwa panitia penyelenggara kurang profesional dalam menyeleksi berkas pendaftaran Bacakades, sehingga publik menilai panitia dianggap gagal dalam kinerjanya.Menurutnya, Bacakades GD eks napi, mesti mempublikasikan riwayat itu kepada saluran media yang ada.

“Menurut Perwal Padangsidimpuan Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pemilihan kepala desa, Bab III Pasal 1 point r yang berbunyi pengumuman pada media massa lokal secara jujur dan terbuka kepada publik bagi bakal calon kepala desa yang pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.Bacakades GD semestinya mengetahui maupun diberi tahu panitia terkait hal itu, “ungkap Sangwirawan

Pihaknya menilai panitia kurang mampu menerjemahkan arti peraturan yang ditetapkan.Menurut keterangannya, soal itu nantinya akan menjadi konflik sosial di antar sesama warga apabila telah terjadi perhelatan pilkades.

“Panitia harus mumpuni dibidangnya, jangan gara-gara keputusan yang tidak populer menyebabkan kekisruhan didalam masayarakat, “tandas Ketua LSM GKPK Nas Padangsidimpuan-Tapsel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar menjawab melalui telpon, dengan singkat dia menjelaskan bahwa yang mengangkat panitia penyelenggara Pilkades serentak Padangsidimpuan tahun 2023 adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.

“Tidak ada campur tangan kami dalam perekrutan panitia penyelenggara, kewenangan sepenuhnya terkait hal itu ada ditangan desa, dalam hal itu BPD setempat, “tandas Kadis Ismail Fahmi Siregar.
(P.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *