Banggai – Pada Sabtu 12 April 2025, kepada awak media ini beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya, mengungkapkan yang mana diduga kwalitas PJ Kades Dongin Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, tidak paham regulasi adalah cerminan bobroknya birokrasi di Banggai, karena ujung tombak pemerintahan adalah Kades untuk mensejahterakan masyarakat bukan melakukan diskriminasi yang mengingkari kesepakatan dan bahkan merugikan masyarakat,”ucapnya dengan nada kesal.
Oleh sebab itu patut diduga peningkatan kapasitas PJ Kades selama ini materinya, diskriminasi, ingkari, rugikan masyarakat dengan miliki jurus andalan blokir Hp.

Bukti dugaan persoalan yang berkaitan dengan PJ Kades Dongin diantaranya, melakukan diskriminasi hak warga dengan adanya upaya provokasi pengusiran terhadap warga yang memperjuangkan kebenaran, mengingkari kesepakatan yang di buat dirinya sendiri dan menguasai lahan sawit desa secara sepihak bahkan menggunakan sertifikat desa Uwelolu yang di batalkan penempatannya oleh camat Toili Barat terdahulu tahun 2013, yang begitu sangat merugikan masyarakat setempat sebagai penerima manfaat,”jelasnya.
Dalam hal ini yang wajib di lakukan oleh PJ kades Dongin sebagai pengayom, melindungi dan mensejahterakan masyarakat, bukan melakukan diskriminasi, ingkari kesepakatan dan bahkan merugikan masyarakat, sehingga patut diduga apa yang dilakukan PJ kades Dongin mencerminkan bobroknya kepemimpinan di Banggai, dengan mempertontonkan pemimpin yang diktator, diskriminasi, ingkar kesepakatan dan merugikan masyarakat,”ungkapnya.
Senada dengan itu juga salah satu sumber menyampaikan keluhannya, jujur selama ini saya hanya menyimak namun dengan adanya penguasaan lahan secara sepihak oleh PJ Kades Dongin bahkan menggunakan sertifikat Sawah Desa Uwelolu yang di batalkan penempatannya, sungguh sangat merugikan desa dongin terutama masyarakat sebagai penerima manfaat.
Mari kita berpikir secara logika apa dasarnya sertifikat sawah desa uwelolu duduki lahan sawit desa dongin, secara logika tidak masuk akal sehingga di harapkan agar lembaga di desa yang berfungsi sebagai keterwakilan masyarakat harus gerak cepat jangan hanya menjadi patung yang bernyawa, cuma bisa di jadikan mesin diskriminasi terhadap warga yang berjuang membela masyarakat,”tegasnya.
Oleh sebab itu di harapkan terhadap berapa lembaga di desa sebagai mitra kerja yang juga mengawas kinerja pemerintah desa harus mengambil sikap tegas adakan rapat terbuka guna transparansi di hadapan masyarakat, terkait beberapa persoalan tersebut.
Dan meminta agar PJ Kades Dongin menjelaskan dasar-dasar hukum dugaan penguasaan lahan secara sepihak, melakukan diskriminasi bahkan mengingkari kesepakatan yang di buatnya sendiri, kejadian ini sangat memalukan terkesan pemimpin di desa (PJ kades Dongin) tidak paham regulasi sebagai fungsi dan tugas pokok, sebagai pengayom yang melindungi dan mensejahterakan masyarakat, sehingga di harapkan kepada Camat Toili Barat dan Bupati Banggai untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap (ASN) yang di pimpinan, karena apa yang di raih dan di lakukan kades itu sebagai ujung tombak pemerintah daerah (Pemda) Banggai, dasar cerminan birokrasi yang ada,”tandasnya.
Lebih lanjut, PJ Kades Dongin saat di konfirmasi yang ke 100 kalinya engan menjawab bahan terkesan menghindari buktinya sudah 4 kali memblokir nomor HP, awak media ini, sehingga patut di duga oknum tersebut menghindari kesalahannya dan menduga oknum tidak paham regulasi, ini bukti cerminan bobroknya birokrasi di Banggai.
Sampai berita ini tayang saat dikonfirmasi beberapa pihak terkait diantaranya Bupati Banggai, DPMD dan Camat Toili Barat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PJ Kades Dongin, tidak ada tindakan dari pihak terkait sehingga patut diduga Bupati Banggai, DPMD dan Camat Toili Barat, takut terhadap PJ Kades tersebut, wow ada apa sesungguhnya,”anehnya.
(Bersambung…!!)
LP. Red/tim