Patrolihukum.net // Cilacap, Jawa Tengah — Penemuan harta karun emas di ladang jagung milik seorang warga di Desa Jojok Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berubah menjadi mimpi buruk setelah keluarga penemu menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan.
Kisah ini bermula dari mimpi seorang tukang pijat tradisional bernama Ibu Ngadim, yang mengaku didatangi dua anak kecil dalam tidurnya. Dalam mimpi tersebut, anak-anak itu memintanya untuk membersihkan saluran air di kebun jagung milik suaminya, Bapak Nadine. Tak disangka, keesokan harinya Bapak Nadine benar-benar menemukan sebuah gelang kuno saat membersihkan saluran tersebut.

Gelang itu kemudian dijual kepada seseorang yang mengaku sebagai tukang rongsok asal Wangon, Banyumas, dengan harga Rp2 juta. Namun, mimpi serupa kembali menghampiri Ibu Ngadim, kali ini mengisyaratkan bahwa masih terdapat harta lainnya di ladang tersebut. Saat dilakukan penggalian ulang, ditemukan emas batangan dan lempengan yang berbentuk seperti sabun.
Karena kebingungan, temuan tersebut dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Setelah berdiskusi, emas tersebut dijual kepada seorang penadah dengan harga total mencapai Rp800 juta.
Masalah muncul ketika seorang oknum wartawan berinisial N.V.R., yang mengaku sebagai Ketua Wartawan se-Kabupaten Cilacap, mendatangi rumah keluarga Bapak Nadine. Oknum tersebut mengancam akan mempublikasikan berita negatif mengenai penemuan harta karun tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp200 juta. Merasa tertekan dan takut, Bapak Nadine menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada N.V.R., dalam peristiwa yang disaksikan oleh Ketua RT, Hansip, serta beberapa anggota keluarga.
Tindakan tidak etis tersebut menuai kecaman keras dari komunitas jurnalis lokal. Aliansi Wartawan Cilacap dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut mencoreng nama baik profesi wartawan, serta bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Mereka menyerukan persatuan dan integritas di antara para wartawan agar tidak terjerumus dalam praktik-praktik menyimpang.
Menanggapi laporan yang beredar, Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Guntar Arif Setyoko, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi yang melihat langsung dugaan pemerasan,” ujarnya.
Di sisi lain, penemuan emas ini juga menarik perhatian dari sejumlah instansi, di antaranya Dinas Cagar Budaya, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap dan Provinsi Jawa Tengah. Investigasi menyeluruh terhadap asal-usul emas batangan dan lempengan tersebut sedang dilakukan, mengingat kemungkinan nilai sejarah dan arkeologinya yang tinggi.
Pihak berwenang juga berupaya untuk menelusuri keberadaan penadah emas serta kemungkinan pelanggaran hukum lainnya terkait pengalihan harta karun yang seharusnya dilaporkan secara resmi kepada negara.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting tentang pentingnya etika dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Wartawan sejati harus menjunjung tinggi kebenaran, serta tidak menyalahgunakan profesi demi kepentingan pribadi.
Publik berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran berharga agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (Tim/Red/**)
















