Banggai – Tepatnya pada Sabtu 12 April Tahun 2025, kepada awak media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya, menyampaikan kekesalannya terhadap kepemimpinan (TB) selaku PJ Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, terkait beberapa persoalan yang melibatkan oknum tersebut, bahkan terkesan PJ kades tidak mampu menyelesaikan persoalannya, sehingga patut di duga tidak paham regulasi,”kesalnya.
Bahkan terkesan permainkan aparat penegak hukum (APH) Polres Banggai, buktinya oknum PLT Kades tersebut membuat kesepakatan damai terkait dugaan upaya provokasi pengusiran terhadap salah satu warga yang notabennya penduduk asli mian Saluan, namun di ingkari pihaknya bahkan sengaja melanggar kesepakatan damai tersebut terkesan oknum (TB) kebal hukum,”ucapnya.

Dalam hal ini oknum tersebut membuat pernyataan damai di polres Banggai tepatnya di ruangan unit Tipikor polres Banggai yang di saksikan oleh salah satu anggota polres Banggai, bahkan oknum PJ kades Dongin tersebut menulis sendiri dengan beberapa poin yang beliau kehendaki sendiri, namun anehnya sampai detik ini sudah menyebrang tahun oknum tidak melaksanakan kesepakatan tersebut sehingga patut di duga PJ Kades Dongin sengaja permainkan aparat penegak hukum (APH) di Banggai, oleh seba itu (TB) selaku PJ Kades Dongin, adalah pemimpin paling buruk dalam sejarah kabupaten Banggai,”tegasnya.
Sehingga apa yang di pertontonkan oknum (TB) PJ Kades Dongin mencerminkan bobroknya birokrasi di Banggai, karena pemimpin di desa harus memahami regulasi, bukan hanya pandai bersilat lidah, bahkan saat berdebat dengan warga tentang regulasi terkait dasar hukum apa yang di sampaikan (TB) alhasil tidak bisa berkutik sehingga terjadinya dugaan diskriminasi hak dengan adanya upaya provokasi pengusiran warga tersebut, yang berjuang membela masyarakat, yang menjadi batu sandungan bagi pemerintah yang Zalim.
Dengan melihat peristiwa tersebut patut di duga oknum (TB) sebagai PJ Kades Dongin tersebut adalah pemimpin paling buruk dalam sejarah kabupaten Banggai, tidak memiliki kwalitas sebagai pemimpin pengayom yang mengayomi sehingga dapat mencederai Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, oleh sebab itu diminta Camat Toili Barat, segera melakukan evaluasi terhadap PJ kades Dongin,”sebutnya.
Ditempat yang berbeda salah satu sumber menambahkan yang mana PJ kades Dongin juga sengaja menguasai kebun sawit desa dongin secara sepihak dengan menggunakan sertifikat sawah desa Uwelolu yang jelas di batalkan penempatannya oleh camat Toili Barat terdahulu pada tahun 2013, sehingga berpotensi besar merugikan masyarakat setempat, sebagai penerima, pengguna manfaat,”tambahnya
Lebih lanjut lagi, awak media mengkonfirmasi oknum PJ Kades Dongin yang kesekian kali melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, diam membisu dan untuk camat Toili barat begitu sulit di konfirmasi karena nomor awak media telah di blokir.
LP. Red/tim