Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen, Diserahkan Polsek Toili ke Kejari Banggai

badge-check


Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen, Diserahkan Polsek Toili ke Kejari Banggai Perbesar

Banggai – Penyidik Polsek Toili Polres Banggai, merampungkan berkas pemeriksaan terhadap pemuda berinisial MS (22) warga Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat, Banggai, tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Isra Ismi di Kantor Kejari Banggai.

Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen, Diserahkan Polsek Toili ke Kejari Banggai

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai,” ungkap Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, Senin (15/6/2026).

Kapolsek menjelaskan kasus tersangka, terkait tindak pidana penggelapan uang perusahaan terhadap korban sebanyak 28 orang sewaktu ia bekerja sebagai collector di perusahaan pembiayaan (finance) yang menyediakan layanan kredit.

“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” jelas dia.

IPTU Yoga meceritakan, hal ini berdasarkan LP/B/50/VI/2026/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai, tanggal 12 Juni 2026 tentang perkara TP Penggelapan dalam Jabatan.

Kronologis kejadian, pada sekitar Oktober 2024 sampai dengan April 2025 bertempat di Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, tersangka yang bekerja sebagai collector perusahaan Pos Toili telah melakukan penagihan uang kepada para konsumen.

Namun setelah penarikan uang tagihan sebesar Rp.48.808.000 dari konsumen dilakukan oleh tersangka, ternyata hal tersebut diketahui tidak disetorkan ke kasir perusahaan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka menjadi karyawan sejak 2023 hingga Mei 2025 yang melakukan penagihan kepada nasabah yang sudah lewat jatuh tempo,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 488 KUHPidana subs Pasal 486 KUHPidana.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

22 Juni 2026 - 11:41 WIB

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Polisi Sambangi Lahan Jagung dan Serap Aspirasi Petani Triwung Kidul

22 Juni 2026 - 11:40 WIB

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Polisi Sambangi Lahan Jagung dan Serap Aspirasi Petani Triwung Kidul

Polisi Grebek Indekos di Toili, Banggai, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu

22 Juni 2026 - 09:52 WIB

Polisi Grebek Indekos di Toili, Banggai, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis

21 Juni 2026 - 20:43 WIB

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis
Trending di Nasional