Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan

badge-check

Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan Perbesar

Dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, Polres Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 9 tersangka yang terlibat dalam 6 perkara tindak pidana narkotika.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai pada Jumat (12/6/2026) malam.

Para tersangka sebelumnya diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Banggai di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid., S.H., M.H menjelaskan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkesinambungan serta bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara,” ujar Hamid di Luwuk, Minggu (14/6).

Diketahui kesembilan tersangka tersebut yakni MI alias Ipang (26) warga Desa Singkoyo, Toili, RW alias Amat (27) warga Jalan R.A Kartini Luwuk, IH (26) warga Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, dan Kadrin alias Unyil (45) warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Kemudian ON (43) warga Desa Jayabakti, Pagimana, AA alias Buyung (41) Warga Bunta, AM (38) warga Desa Bolobungkang, Nuhon, RI alias Isal (42) warga asal Ratolindo, Tojo Una-una, serta NM alias Takim (27) warga Desa Beringin Jaya, Simpang Raya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Banggai juga terus mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika serta dampaknya terhadap kesehatan dan generasi bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tukasnya.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Tempursari Kawal Persiapan Pawai Budaya, Kapolsek Tekankan Keamanan dan Ketertiban

19 Juli 2026 - 16:37 WIB

Dugaan Tekanan Usai Paparkan Ketentuan UU, LASKAR Siap Lapor ke Pimpinan TNI dan POM AL

19 Juli 2026 - 16:21 WIB

Bayar Rutin, Air Tak Mengalir: Pelanggan PDAM Langsa Keluhkan Pelayanan Distribusi

19 Juli 2026 - 16:14 WIB

Partisipasi Warga Tinggi, Pilchiksung Gampong Meurandeh Teungoh Berjalan Aman Hingga Selesai

19 Juli 2026 - 16:04 WIB

Berita Terkini! Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Ditolak Masuk KK, Ini Penjelasan Disdukcapil

19 Juli 2026 - 15:32 WIB

Trending di Kesehatan