Alamak Kacau, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Akan Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumut

Medan – Alamak Kacau ! Penyidik Polsek Medan Area – Polrestabes Medan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas batalkan Gelar Perkara Khusus yang direncanakan akan digelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024) Pukul 10.00 Wib, sesuai dengan undangan yang di terima oleh Kuasa Hukum Korban David Chandra dan Lina.

Parahnya lagi, pembatalan tersebut disampaikan lewat Telepon pula, oleh Penyidik Pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi sekitar Pukul 12.08 Wib, kepada Enaseht Hukum Zoelfikar.

Merasa kesal dengan pembatalan tersebut, Pengacara Zoelfikar dan Jenny Siboro akan segera melaporkan Penyidik Pembantu Polsek Medan Area tersebut, ke Propam Polda Sumut.

“Kami sangat kecewa, Kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina. Yang mana, Kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 lalu oleh Polsek Medan Area, dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan Korban”, sebut Zoelfikar.

“Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area, benar- benar kecewa sekali Saya ,” ucap Korban Lina menyambung ucapan Penasehat Hukumnya dengan raut wajah kesal, didampingi Kuasa Hukumnya saat di temuin Awak Media di depan Ruangan Ditreskrimum Polda Sumut.

Zoelfikar juga mengatakan, bahwa apa gunanya slogan Polri Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.

Zoelfikar dan Jenny Siboro berharap kepada Kapoldasu, dapat mengevaluasi kinerja Personil Polsek Medan Area dan Kasus Penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh Kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.

Diinformasikan, Kasus Penganiayaan yang dihentikan oleh Penyelidikan Polsek Medan Area, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area. Dimana, Korban David Chandra dan Lina telah mendapat Penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *