Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Alamak Kacau, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Akan Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumut

badge-check

Medan – Alamak Kacau ! Penyidik Polsek Medan Area – Polrestabes Medan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas batalkan Gelar Perkara Khusus yang direncanakan akan digelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024) Pukul 10.00 Wib, sesuai dengan undangan yang di terima oleh Kuasa Hukum Korban David Chandra dan Lina.

Parahnya lagi, pembatalan tersebut disampaikan lewat Telepon pula, oleh Penyidik Pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi sekitar Pukul 12.08 Wib, kepada Enaseht Hukum Zoelfikar.

Alamak Kacau, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Akan Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumut

Merasa kesal dengan pembatalan tersebut, Pengacara Zoelfikar dan Jenny Siboro akan segera melaporkan Penyidik Pembantu Polsek Medan Area tersebut, ke Propam Polda Sumut.

“Kami sangat kecewa, Kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina. Yang mana, Kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 lalu oleh Polsek Medan Area, dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan Korban”, sebut Zoelfikar.

“Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area, benar- benar kecewa sekali Saya ,” ucap Korban Lina menyambung ucapan Penasehat Hukumnya dengan raut wajah kesal, didampingi Kuasa Hukumnya saat di temuin Awak Media di depan Ruangan Ditreskrimum Polda Sumut.

Zoelfikar juga mengatakan, bahwa apa gunanya slogan Polri Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.

Zoelfikar dan Jenny Siboro berharap kepada Kapoldasu, dapat mengevaluasi kinerja Personil Polsek Medan Area dan Kasus Penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh Kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.

Diinformasikan, Kasus Penganiayaan yang dihentikan oleh Penyelidikan Polsek Medan Area, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area. Dimana, Korban David Chandra dan Lina telah mendapat Penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

31 Januari 2026 - 10:33 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus, Satlantas Probolinggo Intensifkan Pengamanan Jalan Raya

30 Januari 2026 - 07:53 WIB

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus, Satlantas Probolinggo Intensifkan Pengamanan Jalan Raya

Sengketa Tanah Mencuat, Pemdes Sumber Disomasi atas Dugaan Perubahan Data Adminduk

29 Januari 2026 - 19:51 WIB

Sengketa Tanah Mencuat, Pemdes Sumber Disomasi atas Dugaan Perubahan Data Adminduk
Trending di Berita