Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Sengketa Tanah Mencuat, Pemdes Sumber Disomasi atas Dugaan Perubahan Data Adminduk

badge-check


Sengketa Tanah Mencuat, Pemdes Sumber Disomasi atas Dugaan Perubahan Data Adminduk Perbesar

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Pemerintah Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menerima somasi resmi dari Kantor Advokat Muhammad Ilyas, S.H., M.Si & Rekan menyusul dugaan perubahan elemen data administrasi kependudukan (Adminduk) tanpa persetujuan pemilik data, yang diduga berkaitan dengan sengketa tanah antara warga dan pemerintah desa setempat.

Somasi tertanggal 23 Januari 2026 tersebut diajukan atas nama empat warga Desa Sumber yang diinisialkan I.W, T.B, N.B, dan E.S. Kuasa hukum menyatakan para kliennya tidak pernah mengajukan permohonan, menyetujui, maupun menandatangani perubahan data kependudukan, khususnya terkait perubahan nama orang tua dalam Kartu Keluarga.

Sengketa Tanah Mencuat, Pemdes Sumber Disomasi atas Dugaan Perubahan Data Adminduk

Perubahan elemen data itu, menurut kuasa hukum, baru diketahui klien setelah muncul sengketa tanah yang disengketakan oleh Pemerintah Desa Sumber.

Sebelum somasi dikirimkan, media ini telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sumber beserta jajaran, serta pihak Kecamatan Sumber melalui Kasi Pemerintahan dan staf Adminduk.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak desa dan kecamatan mengakui adanya kesalahan administratif terkait perubahan elemen data kependudukan yang dipersoalkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tertulis mengenai dasar perubahan data, mekanisme administratif yang digunakan, maupun pihak yang mengajukan perubahan tersebut.

Saat dimintai keterangan mengenai arsip administrasi, Kasi Pemerintahan Desa Sumber menyampaikan bahwa pihak desa tidak memiliki dokumen atau arsip terkait perubahan elemen data kependudukan tersebut.

Dalam surat somasi, kuasa hukum menilai perubahan elemen data kependudukan tanpa persetujuan pemilik data berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, KUHP, serta ketentuan perdata terkait perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan somasi tersebut bukan semata-mata untuk menempuh jalur hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas perubahan data yang terjadi.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, khususnya terkait sengketa tanah yang saat ini belum memperoleh kepastian.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Klien kami meminta adanya surat resmi dari Pemerintah Desa Sumber yang menyatakan tidak lagi menyengketakan tanah tersebut,” ujar kuasa hukum, Kamis (29/1/26)

Dalam somasi itu, Pemerintah Desa Sumber diminta memberikan klarifikasi resmi, menyerahkan dokumen dan arsip dasar perubahan data, serta menghentikan tindakan administratif yang berkaitan dengan sengketa dimaksud.

Kuasa hukum memberikan waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima. Apabila tidak ada kejelasan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan tertulis resmi dari Pemerintah Desa Sumber terkait somasi tersebut maupun kejelasan status sengketa tanah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik berimbang.

(Tim investigasi gabungan media online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makanan MBG Diduga Berulat dan Telur Busuk, Program Gizi di Probolinggo Tuai Sorotan

16 Februari 2026 - 17:43 WIB

Makanan MBG Diduga Berulat dan Telur Busuk, Program Gizi di Probolinggo Tuai Sorotan

Badrus Seman: Penguatan LBH Jadi Kunci Perlindungan Hak Konstitusional Warga

16 Februari 2026 - 15:51 WIB

Badrus Seman: Penguatan LBH Jadi Kunci Perlindungan Hak Konstitusional Warga

Wujud Implementasi SAE Kesehatan, LKNU Kota Kraksaan Gelar Baksos Harlah ke-103 NU

16 Februari 2026 - 14:09 WIB

Wujud Implementasi SAE Kesehatan, LKNU Kota Kraksaan Gelar Baksos Harlah ke-103 NU

Dugaan Pelanggaran ITE, Warga Wonokerso Berinisial SS Resmi Dilaporkan ke Polisi

16 Februari 2026 - 12:52 WIB

Dugaan Pelanggaran ITE, Warga Wonokerso Berinisial SS Resmi Dilaporkan ke Polisi

Skandal KDMP di Kabupaten Kediri: Program Desa Diduga Berdiri di Atas Lahan Terlarang, Hukum Dilanggar Terang-Terangan

16 Februari 2026 - 12:33 WIB

Skandal KDMP di Kabupaten Kediri: Program Desa Diduga Berdiri di Atas Lahan Terlarang, Hukum Dilanggar Terang-Terangan
Trending di Opini