Patrolihukum.Net.//.-Lumajang- Tosan mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL), membakar ban di badan jalan JLS (Jalur Lintas Selatan) masuk Desa Selok Awar – Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Rabu (26/2/2025) siang.
Aksi tersebut nekad dilakukan, sebagai bentuk protes.

Menurutnya, aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan (ilegal), dibiarkan tak ada tindakan nyata dari pemangku kewenangan.
Tosan merupakan salahsatu korban peristiwa ‘Salim Kancil’ tahun 2015 silam, hingga kini kokoh, kontra terhadap aktivitas tambang pasir yang dianggap ilegal.
“Jalur yang tempat saya aksi tadi pertemuan dari jalur armada angkutan pasir dari dua lokasi, jadi di tengah. Supaya saya tidak dikira memihak salahsatunya,” ucap Tosan.
Sempat terjadi adu mulut dengan pengemudi angkutan pasir.
Memaksa menerobos namun dipaksa berhenti.
Namun terus melebar, lantaran diredam polisi.
Merunut sebelumnya, Tosan melapor/bersurat (ke Polres Lumajang, DPRD Lumajang dan Kejaksaan Lumajang) pada 21 Januari 2025.
Diterangkan di dua kawasan diantaranya Desa Pandanwangi (Tempeh) dan Desa Bago (Pasirian) ada aktivitas tambang pasir, menurutnya menabrak aturan (menggunakan mesin sedot).
Juga menggunakan alat berat dan keluar dari titik koordinat.
Merasa tak direspon, lantas pada bulan berikutnya Tosan berkirim keranda ke Polres Lumajang, sebagai bentuk kekecewaan.
Hingga diwaktu berikutnya Tosan bersama rekannya beraudensi ke Direskrimsus Polda Jatim pada pertengahan Februari 2025.
“Hingga saat ini tidak ada respon. Saya pernah bilang, kalau tidak ada tindakan maka saya sendiri yang akan nutup,” ujarnya.
Persiapan bersurat ke Propam Polda Jatim ditegaskan Tosan telah dilakukan. “Besok atau lusa, surat ke Propam akan saya kirim. Saya anggap ini pembiaran,” ulasnya.
Selang sekira satu jam lamanya, aksi tersebut bubar. Jalur macet semula sempat terjadi, akhirnya kembali seperti sedia kala.
Penulis : Supriyono.


























