Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Bantah Isu Berangkat Umrah

badge-check

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Bantah Isu Berangkat Umrah Perbesar

Patrolihukum.net // JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga saat ini masih berada di wilayah Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Febrie telah berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berkaitan dengan perkara yang tengah berjalan.

“Informasi yang menyebut Febrie Adriansyah telah berangkat umrah tidak benar. Yang bersangkutan masih berada di Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya. Rabu (15/7/26)

Anang juga menegaskan bahwa keberadaan Febrie tetap diketahui aparat penegak hukum. Ia menyebut mantan Jampidsus tersebut masih berada dalam pemantauan penyidik terkait proses hukum yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menegaskan akan menyampaikan informasi kepada publik sesuai perkembangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial. Masyarakat diminta mengacu pada keterangan resmi dari instansi berwenang guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.

Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas informasi sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang berlangsung sesuai asas praduga tak bersalah.

(Edi D/)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Ibu Muda Curi Tas Sekolah di Mojokerto, Pengakuannya Bikin Publik Tersentuh

16 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tragis, Driver Ojol Tewas Saat Istirahat, Pelaku Rampas Motor Demi Biaya Menikah

16 Juli 2026 - 07:30 WIB

Pembuktian Mens Rea Jadi Kunci Penanganan Korupsi agar Penegakan Hukum Berkeadilan dan Tepat

16 Juli 2026 - 07:17 WIB

Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum, Terdakwa Kasus Pencurian Tas Karyawan Shopee Express Tetap Diadili

16 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kronologi Pembunuhan Berdarah di Klakah Terungkap, Korban Diserang Celurit di Dalam Rumah

16 Juli 2026 - 06:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal