Cilacap – Puluhan warga Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, menggelar aksi penyegelan kantor desa pada Senin (11/3) sebagai bentuk protes terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Tofik Hidayat. Aksi ini mencerminkan puncak kekecewaan warga yang merasa dikhianati, mengingat desa mereka sebelumnya ditetapkan sebagai percontohan desa anti-pungli dan anti-korupsi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubangkangkung, Hartono, mengungkapkan bahwa aksi ini dipicu oleh banyaknya laporan warga terkait pungli dalam pengurusan surat-surat pengantar. “Warga kami resah dengan tindakan Pj. Kades yang diduga meminta sejumlah uang untuk pembuatan surat-surat pengantar. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000, bahkan ada yang diminta transfer ke rekening pribadi Pj. Kades,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hartono menambahkan bahwa status Desa Kubangkangkung sebagai percontohan desa anti-pungli justru tercoreng dengan adanya dugaan praktik pungli ini. “Kubangkangkung sedang tidak baik-baik saja sejak dijabat oleh Pj. Kades ini,” tegasnya.
Desakan Penonaktifan Pj. Kades
Dalam aksi tersebut, warga menuntut Bupati Cilacap melalui Camat Kawunganten untuk segera menonaktifkan Pj. Kades Kubangkangkung. Mereka beranggapan bahwa tindakan Pj. Kades telah merusak nama baik desa dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Kami berharap Bupati Cilacap segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Pj. Kades ini secepatnya. Selain itu, kami juga meminta agar proses pemilihan kepala desa yang saat ini kosong dapat dipercepat,” lanjut Hartono.
Sementara itu, aksi penyegelan kantor desa berlangsung hingga tuntutan warga didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Warga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Kawunganten maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait tuntutan warga. (TG)
Redaksi Linri.com