Toko Kelontong di Peneleh Surabaya Kebobolan, Pelaku Terekam CCTV

Patrolihukum.net // Surabaya – Tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah toko kelontong yang beralamat di Jalan Peneleh 123, Surabaya. Bahkan, toko kelontong yang buka 24 jam tersebut mengalami kecurian sebanyak 3 kali.

Kepada tim redaksi, pemilik toko berinisial Z mengakui jika pencurian tak terjadi sekali, melainkan 3 kali. 2 Kali diperkirakan terjadi pada bulan Maret 2024, dan yang ketiga pada Selasa (23/4/2024) dini hari.

Z mengaku pada pencurian yang pertama, pelaku membawa kabur sebuah hp dari tokonya. Saat itu, Z menganggap sebagai kelalaiannya saja hingga memilih tidak melapor kepada kepolisian. “Tidak melapor, karena saya menganggap kali itu merupakan kelalaian saya,” ujar Z.

Pada pencurian kedua, di bulan yang sama, Z kembali kecolongan. Pelaku berhasil membawa lari sebuah hp baru dan kotak berisi uang tunai. Dengan bukti yang tak cukup kuat lantaran tidak terdapat CCTV, Z kembali mengurungkan niatnya untuk melapor kepada pihak berwajib.

Dua kali kecolongan membuat Z menguatkan kewaspadaannya dengan memasang kamera CCTV di depan toko. Pada pencurian yang ketiga, aksi pelaku berhasil terekam CCTV toko. “Iya baru-baru ini masang CCTV pengawas untuk jaga-jaga,” tutur Z.

Menurut rekaman CCTV toko, pelaku tiba di toko pada pukul 04.19 WIB. pelaku nampak mengenakan hoodie berwarna hitam serta celana jeans biru dongker. Terlihat di rekaman CCTV, pelaku diduga hendak hendak membeli suatu barang.

Namun, ketika melihat pemilik toko sedang tertidur pulas, pelaku lantas mengubah niatnya untuk melakukan tindak kriminal pencurian. Saat mencoba masuk toko, pelaku dihalangi oleh pintu engsel yang dikunci dari dalam toko.

Dalam CCTV pelaku terlihat keluar toko sebentar, lalu kembali lagi pada pukul 04.21 WIB. Pada waktu itu, pelaku mencoba masuk toko, Ia menumpuk sebanyak 6 kardus air sebagai pijakan untuk kakinya membuka pintu engsel dari dalam toko. Setelah dirasa berhasil, pelaku langsung masuk ke dalam toko.

Tak sampai 1 menit, pelaku berhasil keluar toko dengan membawa lari kota berisi uang tunai sebesar Rp. 5 Juta. Atas pencurian yang terjadi 3 kali tersebut, pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 Juta.

Z menduga pelaku merupakan orang yang sama, hal ini dikarenakan pelaku selalu membawa sepeda kayuh saat hendak melancarkan aksinya. Namun, aksinya yang ketiga, pelaku tidak nampak membawa sepedanya. Diduga, sepeda tersebut diletakkan di sebelah gang toko.

Diketahui, pada pencurian pertama, istri Z sempat mengejar pelaku. Lantaran tak berani, istri Z mengurungkan niatnya dan membiarkan pelaku kabur. Namun, menurut istri Z, pelaku pencurian pertama memakai sepeda kayu dan memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku pencurian ketiga.

Kasus ini pun dilaporkan kepada Polsek Genteng oleh korban dan dibuatkan laporan dengan nomor laporan STL-B/79/IV/2024/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, pada Selasa (23/4/2024).

Korban berharap kasus ini dapat ditindak lebih lanjut dan pelaku pencuri tokonya ditangkap segera. (LIMBAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *