Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

TKN KOMPAS dan PAGAR UNRI Kecam Dugaan Penahanan Pasien RS Columbia Aksara

badge-check

Patrolihukum.net // Medan – Sumatera Utara – Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA sekaligus Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Columbia Asia Aksara, Medan. Ia menyebut, rumah sakit tersebut diduga telah menahan pasien yang sudah diperbolehkan pulang oleh dokter hanya karena persoalan administrasi.

Pasien tersebut diketahui telah menjalani perawatan sebanyak tiga kali di rumah sakit yang sama selama satu tahun terakhir. Total biaya yang dihabiskan pun telah mencapai ratusan juta rupiah. Namun ironisnya, pasien justru harus ditahan selama dua hari tanpa diberikan pengobatan lebih lanjut karena belum mampu melunasi sisa tagihan senilai Rp30 juta, walaupun pasien telah dilindungi oleh asuransi kesehatan Generali.

TKN KOMPAS dan PAGAR UNRI Kecam Dugaan Penahanan Pasien RS Columbia Aksara

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar tagihan perawatan sudah dibayarkan dan sisanya seharusnya ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, karena rumah sakit tetap bersikeras menuntut pelunasan, pihak keluarga pasien akhirnya terpaksa meminjam uang kepada rentenir demi membebaskan pasien yang telah ditahan secara administratif.

Adi Lubis menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Rumah Sakit Columbia Asia Aksara merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan, terutama dalam hal hak-hak pasien. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyanderaan secara ilegal.

“Penahanan pasien atas dasar belum lunasnya tagihan, padahal pasien sudah disetujui untuk pulang oleh dokter dan telah memiliki asuransi aktif, sangat mencederai prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan tanpa diskriminasi. Ini berpotensi melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindakan penyanderaan,” ujarnya.

Selain mengecam rumah sakit, Adi Lubis juga mengkritik keras pihak Asuransi Generali yang dinilai lalai dan tidak memenuhi tanggung jawab kepada nasabah. Menurutnya, perjanjian polis asuransi menyebutkan bahwa biaya perawatan dijamin hingga Rp1 miliar per tahun, namun dalam praktiknya, pasien tetap dibebani pembayaran mandiri yang memberatkan.

“Kami menilai Asuransi Generali juga harus dimintai pertanggungjawaban. Mereka tidak boleh lepas tangan atas klaim nasabahnya, apalagi ketika dalam situasi kritis. Kami mendesak OJK untuk menyelidiki kelalaian ini,” ujar Adi.

TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI, lanjut Adi Lubis, telah menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali. Kedua pihak dianggap telah melanggar hak-hak dasar pasien dan memperlakukan mereka secara tidak adil, bahkan tidak manusiawi.

Adi juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi izin operasional rumah sakit tersebut. Ia menilai, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan membuka peluang bagi praktik serupa terjadi di masa mendatang.

“Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan dan harapan, bukan tempat yang menambah penderitaan. Jika perlu, cabut izin operasionalnya! Ini tidak hanya mencederai hati masyarakat, tapi juga mencoreng dunia kesehatan secara umum,” tambahnya.

Menurutnya, UU Kesehatan secara jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan tekanan. Bahkan, rumah sakit berkewajiban menjalankan fungsi sosial, termasuk memberikan layanan kepada pasien yang mengalami kesulitan finansial.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang diperlakukan seperti ini hanya karena uang. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyat,” tutup Adi.

Kasus ini tengah menyita perhatian publik karena dinilai menggambarkan kondisi nyata di mana sistem kesehatan dan layanan asuransi dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan pasien. Desakan untuk investigasi menyeluruh terhadap praktik layanan di rumah sakit swasta dan penyelenggaraan asuransi swasta pun mulai mengemuka.

(Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Jenazah Dibawa Naik Motor, Warga Uematopa Hadapi Jalan Rusak dan Keterbatasan Ambulans

17 Januari 2026 - 12:20 WIB

Viral Jenazah Dibawa Naik Motor, Warga Uematopa Hadapi Jalan Rusak dan Keterbatasan Ambulans

Madas Nusantara Bentuk Jatim Watch, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan di Jawa Timur

16 Januari 2026 - 21:22 WIB

Madas Nusantara Bentuk Jatim Watch, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan di Jawa Timur

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

16 Januari 2026 - 20:52 WIB

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

16 Januari 2026 - 12:19 WIB

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 
Trending di Hukum dan Kriminal