Patrolihukum.net // Medan – Sumatera Utara – Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA sekaligus Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Columbia Asia Aksara, Medan. Ia menyebut, rumah sakit tersebut diduga telah menahan pasien yang sudah diperbolehkan pulang oleh dokter hanya karena persoalan administrasi.
Pasien tersebut diketahui telah menjalani perawatan sebanyak tiga kali di rumah sakit yang sama selama satu tahun terakhir. Total biaya yang dihabiskan pun telah mencapai ratusan juta rupiah. Namun ironisnya, pasien justru harus ditahan selama dua hari tanpa diberikan pengobatan lebih lanjut karena belum mampu melunasi sisa tagihan senilai Rp30 juta, walaupun pasien telah dilindungi oleh asuransi kesehatan Generali.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar tagihan perawatan sudah dibayarkan dan sisanya seharusnya ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, karena rumah sakit tetap bersikeras menuntut pelunasan, pihak keluarga pasien akhirnya terpaksa meminjam uang kepada rentenir demi membebaskan pasien yang telah ditahan secara administratif.
Adi Lubis menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Rumah Sakit Columbia Asia Aksara merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan, terutama dalam hal hak-hak pasien. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyanderaan secara ilegal.
“Penahanan pasien atas dasar belum lunasnya tagihan, padahal pasien sudah disetujui untuk pulang oleh dokter dan telah memiliki asuransi aktif, sangat mencederai prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan tanpa diskriminasi. Ini berpotensi melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindakan penyanderaan,” ujarnya.
Selain mengecam rumah sakit, Adi Lubis juga mengkritik keras pihak Asuransi Generali yang dinilai lalai dan tidak memenuhi tanggung jawab kepada nasabah. Menurutnya, perjanjian polis asuransi menyebutkan bahwa biaya perawatan dijamin hingga Rp1 miliar per tahun, namun dalam praktiknya, pasien tetap dibebani pembayaran mandiri yang memberatkan.
“Kami menilai Asuransi Generali juga harus dimintai pertanggungjawaban. Mereka tidak boleh lepas tangan atas klaim nasabahnya, apalagi ketika dalam situasi kritis. Kami mendesak OJK untuk menyelidiki kelalaian ini,” ujar Adi.
TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI, lanjut Adi Lubis, telah menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali. Kedua pihak dianggap telah melanggar hak-hak dasar pasien dan memperlakukan mereka secara tidak adil, bahkan tidak manusiawi.
Adi juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi izin operasional rumah sakit tersebut. Ia menilai, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan membuka peluang bagi praktik serupa terjadi di masa mendatang.
“Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan dan harapan, bukan tempat yang menambah penderitaan. Jika perlu, cabut izin operasionalnya! Ini tidak hanya mencederai hati masyarakat, tapi juga mencoreng dunia kesehatan secara umum,” tambahnya.
Menurutnya, UU Kesehatan secara jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan tekanan. Bahkan, rumah sakit berkewajiban menjalankan fungsi sosial, termasuk memberikan layanan kepada pasien yang mengalami kesulitan finansial.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang diperlakukan seperti ini hanya karena uang. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyat,” tutup Adi.
Kasus ini tengah menyita perhatian publik karena dinilai menggambarkan kondisi nyata di mana sistem kesehatan dan layanan asuransi dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan pasien. Desakan untuk investigasi menyeluruh terhadap praktik layanan di rumah sakit swasta dan penyelenggaraan asuransi swasta pun mulai mengemuka.
(Tim/**)