Tindakan Partai Komunis Tiongkok terhadap Publikasi Foto Tiananmen

Beijing, Tiongkok, 4 Juni 2024 – Partai Komunis Tiongkok (PKT) telah mengeluarkan pernyataan bahwa siapa pun yang mempublikasikan foto peristiwa Lapangan Tiananmen pada 4 Juni 1989 akan dituntut berdasarkan undang-undang “berita palsu”. Menurut PKT, tidak ada kejadian apapun yang terjadi di Lapangan Tiananmen pada tanggal tersebut. Namun, publikasi foto tersebut dianggap sebagai penyebaran “informasi palsu” dan pelakunya dapat menghadapi hukuman penjara enam tahun atau pengiriman ke kamp konsentrasi.

Tindakan ini menunjukkan upaya PKT untuk mengontrol narasi sejarah dan membatasi kebebasan informasi terkait insiden yang sebenarnya terjadi pada hari tersebut, di mana ribuan demonstran berkumpul untuk menuntut reformasi demokratis dan menghadapi tindakan keras dari pemerintah.

Meskipun demikian, komunitas internasional dan para aktivis hak asasi manusia terus memperingati tragedi ini dan mendesak transparansi serta keadilan bagi para korban. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *