Nganjuk – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Barito, Kelurahan Begadung. Korban, seorang remaja berinisial MS (17), warga Kelurahan Kramat, Nganjuk, meninggal dunia setelah dianiaya oleh tiga pelaku pada Sabtu (21/9/2024). Kejadian ini berlangsung di belakang salah satu toko baju di wilayah tersebut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka adalah MFA (20), warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret; KA (22), warga Desa Kates, Kecamatan Pace; dan AQR (16), warga Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro. Ketiganya ditangkap atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut AKBP Siswantoro, peristiwa tragis ini bermula saat korban dikeroyok oleh para pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mengalami luka memar di bagian mata, wajah, kepala, serta luka lecet di kaki kanan. “Korban sempat dilarikan ke RSUD Nganjuk untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Drs. Masherly Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan petugas. Saat para pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk, mereka mengklaim bahwa korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan percakapan di ponsel pelaku yang menunjukkan adanya rencana untuk menyusun alibi bahwa mereka tidak terlibat dalam pengeroyokan.
“Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap motif pasti dari kasus penganiayaan ini. Saat ini, kami telah mengamankan bukti-bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan terhadap para pelaku,” tambah Kompol Masherly.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara paling lama 12 tahun.
Pihak kepolisian juga berjanji akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, guna memberikan keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya dengan cara yang tragis.
(Edi D/Red/*)
- Perang Melawan Narkoba di Probolinggo Kota: 6 Kasus Terbongkar, 9 Pelaku Diamankan
- Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto Desak Polisi Usut Tuntas Teror Bersenjata di Banggai
- Polres Probolinggo Kota Bongkar Tiga Kejahatan Besar Sekaligus: Sindikat Curanmor dan Sapi, Mafia BBM Subsidi, hingga Penyelundupan Satwa Dilindungi















