Surabaya | Mahkamah Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kader yang duduk sebagai anggota DPRD di Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil setelah ketiganya terlibat dalam kasus narkoba. Langkah ini menandai sikap organisasi terhadap kader yang tersangkut perkara tersebut, sekaligus menegaskan bahwa persoalan itu ditangani melalui mekanisme internal partai. Identitas ketiga kader tidak disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar informasi ini, sehingga nama maupun daerah pemilihan mereka tidak dapat dipastikan dan tidak disebutkan.
Ketua Majelis Kehormatan Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan pemecatan telah ditetapkan melalui sidang pada 8 Oktober 2026. Dengan demikian, sanksi tersebut merupakan hasil proses persidangan di lingkungan partai, bukan keputusan yang diumumkan tanpa pemeriksaan internal. Keterangan itu menjelaskan waktu penetapan dan lembaga yang mengambil keputusan, sementara rincian pertimbangan sidang maupun tahapan administratif selanjutnya tidak diuraikan dalam informasi yang tersedia.
Pemecatan dari keanggotaan partai dapat memiliki konsekuensi politik bagi posisi para kader di lembaga legislatif. Namun, keterangan mengenai keputusan Mahkamah Partai ini tidak merinci status kursi DPRD, proses pergantian antarwaktu, atau langkah yang akan ditempuh oleh pihak terkait. Karena itu, keputusan pemecatan perlu dibedakan dari keputusan formal mengenai keanggotaan seseorang di DPRD. Proses lanjutan, apabila ada, bergantung pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku serta pengumuman dari lembaga berwenang.
Kasus ini juga berlangsung dalam konteks penanganan dugaan tindak pidana narkoba, yang proses hukumnya berada pada aparat penegak hukum. Sanksi partai dan proses hukum merupakan jalur yang berbeda, sehingga keputusan internal tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil perkara pidana. Informasi yang tersedia hanya memastikan bahwa tiga kader dikenai pemecatan setelah terlibat kasus narkoba dan bahwa sidang penetapannya berlangsung pada tanggal yang disebutkan Habiburokhman. Perkembangan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi partai, DPRD, atau aparat terkait.
Habiburokhman menyatakan Gerindra bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keterlibatan tiga kadernya di Jawa Timur dalam kasus narkoba. Respons tersebut, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan partai dalam menindaklanjuti persoalan yang menyangkut kader dan menjaga agar aturan organisasi tetap berlaku. Partai tidak menunggu persoalan berlalu begitu saja, tetapi segera mengambil langkah setelah mengetahui perkara tersebut.
Penanganan terhadap ketiga kader itu menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana narkoba merupakan persoalan serius. Gerindra menegaskan bahwa status sebagai anggota maupun kader tidak memberikan perlindungan dari konsekuensi apabila seseorang terbukti melanggar hukum dan ketentuan partai. Dengan demikian, proses penindakan tidak semestinya dibedakan berdasarkan jabatan, kedekatan, atau posisi seseorang di dalam organisasi.
Habiburokhman menekankan bahwa partai berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten. Sikap tersebut mencakup pemberian sanksi kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini menunjukkan bahwa respons cepat bukan hanya langkah awal, melainkan juga bagian dari upaya memastikan setiap dugaan ditangani secara serius dan berujung pada pertanggungjawaban apabila kesalahan terbukti.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan, “Siapa pun yang bersalah akan dijatuhi hukuman.” Pernyataan itu menggambarkan prinsip bahwa penegakan disiplin tidak boleh diterapkan secara tebang pilih. Namun, penjatuhan sanksi tetap berkaitan dengan pembuktian dan proses yang semestinya, sehingga dugaan tidak serta-merta diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum pihak terkait dinyatakan bersalah.
Sikap Gerindra tersebut juga menempatkan kepatuhan terhadap hukum sebagai dasar dalam menangani kasus yang melibatkan kader. Partai menyatakan akan menindak siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa pandang bulu. Langkah ini penting untuk memperjelas bahwa tanggung jawab individu tetap melekat, sekalipun orang tersebut membawa nama organisasi. Karena itu, tindak lanjut terhadap perkara tersebut menjadi ujian bagi konsistensi partai dalam menjalankan aturan internal sekaligus menghormati proses hukum yang berlangsung.
Habiburokhman menanggapi mutasi sejumlah personel kepolisian yang terjadi setelah perkara narkoba yang menyeret tiga kader Gerindra di Jawa Timur mencuat. Ia menyebut para polisi yang terkena mutasi diduga meminta uang kepada pihak-pihak yang ditangkap dalam perkara tersebut. Dugaan itu, menurutnya, menjadi persoalan yang perlu ditangani melalui mekanisme internal kepolisian dan tidak dapat dikaitkan begitu saja dengan komunikasi ataupun campur tangan partai.
Ia menegaskan Gerindra tidak berkomunikasi dengan pihak mana pun untuk mengatur penanganan perkara tersebut. Penegasan itu juga mencakup Polrestabes Surabaya, yang menangani kasus terkait. Habiburokhman membantah partai menghubungi kepolisian atau meminta tindakan tertentu terhadap personel maupun pihak yang terlibat. Dengan demikian, mutasi personel tidak dilakukan atas permintaan Gerindra, melainkan berada dalam kewenangan institusi kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap proses penindakan setelah tiga kader partai disebut terlibat kasus narkoba dan sejumlah polisi diperiksa Propam. Habiburokhman menekankan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran harus dipisahkan dari persoalan politik. Dugaan permintaan uang oleh oknum polisi, jika terbukti, merupakan pelanggaran yang perlu ditindak sesuai aturan, sebagaimana keterlibatan kader dalam perkara hukum juga harus diproses oleh aparat yang berwenang.
Menurut Habiburokhman, Gerindra dan Polrestabes Surabaya sama-sama mengambil langkah terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Partai, kata dia, telah menindak kader yang tersangkut perkara, sementara kepolisian memeriksa personel yang diduga melakukan penyimpangan. Ia menggambarkan langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab masing-masing lembaga, bukan hasil koordinasi untuk memengaruhi proses hukum. Penindakan internal di kedua pihak, menurutnya, menunjukkan bahwa pelanggaran tidak semestinya dilindungi, siapa pun pelakunya.
Habiburokhman juga menolak anggapan bahwa mutasi polisi merupakan bukti adanya intervensi politik. Ia meminta publik melihat persoalan berdasarkan proses dan dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa, bukan menghubungkannya dengan klaim komunikasi yang telah dibantah. Pemeriksaan Propam terhadap personel serta tindakan partai terhadap kadernya berlangsung di jalur masing-masing. Pernyataan itu menegaskan posisi Gerindra bahwa perkara harus diproses secara profesional, sementara dugaan terhadap siapa pun tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
Tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya yang mengalami mutasi kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh personel itu dipindahkan tak lama setelah melakukan penangkapan terhadap para legislator tersebut. Meski waktu mutasi menjadi perhatian, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengonfirmasi bahwa mutasi terhadap tujuh personel tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur. Dengan demikian, penjelasan mengenai alasan pemindahan tidak dapat dipisahkan dari proses klarifikasi dan pendalaman terhadap tindakan para anggota Satresnarkoba dalam menjalankan tugas. Pemeriksaan itu ditujukan untuk menilai kesesuaian prosedur, bukan untuk menetapkan kesalahan sebelum seluruh informasi diperiksa.
Penanganan oleh Propam mencakup pengumpulan keterangan serta penelaahan terhadap prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Namun, belum ada keterangan bahwa dugaan tersebut telah terbukti, maupun keputusan akhir mengenai tanggung jawab masing-masing personel. Mutasi juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pelanggaran telah terjadi. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami sebagai bagian dari pemeriksaan internal yang masih berjalan, sementara hasilnya menunggu penilaian Propam. Informasi resmi berikutnya diharapkan dapat menjelaskan hasil pemeriksaan setelah proses pendalaman selesai.
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Meninggal Dunia 398 kunjungan















