Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar dalam Perkara Dugaan Penyadapan

Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar dalam Perkara Dugaan Penyadapan
banner 468x60

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Ia menegaskan, perkara tersebut masih berkaitan dengan dugaan penyadapan, bukan upaya untuk menggulingkan atau melawan pemerintahan yang sah.

Yusril menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Menurut dia, pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penyadapan serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, penerapan pasal dalam perkara ini tidak menunjukkan bahwa para tersangka sedang diproses atas dugaan makar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus yang disebut dalam konferensi pers itu berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Yusril tidak menyebut bahwa unsur makar telah ditemukan, dan ia menggambarkan ruang lingkup perkara berdasarkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Penjelasan ini membedakan dugaan penyadapan dan pelanggaran terkait ITE dari tuduhan makar, yang memiliki unsur hukum tersendiri.

Uraian Yusril juga membatasi kesimpulan yang dapat ditarik dari informasi yang tersedia saat ini. Pernyataan tersebut tidak menyamakan dugaan penyadapan dengan makar, melainkan menegaskan bahwa penyidikan sejauh ini berfokus pada dugaan penyadapan dan aspek ITE. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum dan penilaian terhadap bukti yang ditangani pihak berwenang. Karena itu, keterangan mengenai belum adanya indikasi makar perlu dipahami sebagai gambaran sementara berdasarkan kondisi perkara saat konferensi pers berlangsung, bukan sebagai putusan akhir atas tanggung jawab para tersangka.

Yusril menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur makar dalam tiga kategori. Kategori pertama berkaitan dengan tindakan yang ditujukan terhadap presiden. Kategori kedua menyangkut tindakan terhadap pemerintah, sedangkan kategori ketiga mencakup kegiatan yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembagian tersebut, menurut penjelasannya, menjadi kerangka untuk memahami penggunaan istilah makar dalam konteks hukum pidana.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi makar dalam perkara dugaan penyadapan yang tengah dibicarakan. Penjelasan mengenai kategori dalam KUHP itu tidak berarti bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur makar. Ia memastikan belum melihat adanya tanda-tanda yang mengarah pada salah satu kategori tersebut. Dengan demikian, dugaan penyadapan perlu dipahami sebagai persoalan tersendiri, sementara penilaian mengenai makar harus didasarkan pada indikasi dan fakta yang tersedia.

Yusril juga menyampaikan bahwa ia belum mengetahui tujuan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat lain. Informasi mengenai alasan, sasaran, maupun maksud dari tindakan yang diduga terjadi itu belum dapat ia pastikan. Karena itu, ia belum memberikan kesimpulan tentang motif di balik penyadapan tersebut. Keterangan lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa saja yang menjadi sasaran.

Termasuk mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Yusril mengatakan belum dapat memastikan apakah namanya masuk dalam daftar pihak yang disadap. Pernyataan itu menunjukkan bahwa informasi yang ia miliki masih terbatas, sehingga belum tepat untuk menyebut Gibran sebagai korban penyadapan. Kepastian mengenai hal tersebut memerlukan keterangan atau bukti yang dapat diverifikasi. Sejauh ini, garis besar penjelasan Yusril adalah bahwa belum terdapat indikasi makar, sedangkan tujuan dan cakupan dugaan penyadapan masih belum diketahui secara pasti.

Dalam perkara dugaan penyadapan, Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, serta dugaan penghapusan data elektronik dan data lainnya. Seluruh tindakan itu masih merupakan dugaan dalam proses hukum, sehingga keterangan mengenai peran masing-masing pihak perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat.

Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan dengan memanfaatkan tata kelola yang ada di lingkungan Polri, tetapi tanpa pengikatan hukum. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa untuk mengetahui bagaimana kegiatan itu dijalankan, siapa yang memberikan perintah, dan apakah akses terhadap nomor telepon dilakukan melalui prosedur yang sah. Informasi yang tersedia belum merinci bentuk teknis penyadapan maupun jenis data yang diduga dihapus, sehingga hal-hal tersebut belum dapat dipastikan hanya dari keterangan yang telah disampaikan.

Sasaran dugaan penyadapan disebut tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara lain, tokoh politik dan tokoh agama, pengusaha, serta media juga disebut masuk dalam cakupan sasaran. Luasnya kelompok yang disebut menjadi sasaran membuat penyidik perlu menelusuri komunikasi, perangkat, dan data terkait secara cermat. Namun, penyebutan kelompok tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang atau lembaga di dalamnya benar-benar telah disadap.

Dalam penyidikan, polisi menyita 11 unit ponsel yang dijadikan barang bukti. Perangkat-perangkat itu dapat diperiksa untuk mencari informasi yang relevan dengan dugaan perintah, akses ilegal, maupun penghapusan data elektronik. Selain itu, seorang saksi berinisial SU telah diperiksa. Keterangan saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa serta menguji dugaan keterlibatan para tersangka. Sampai proses tersebut menghasilkan temuan yang terverifikasi, rincian mengenai pihak yang terdampak dan data yang diakses tetap harus dipahami sebagai bagian dari penyidikan, bukan kesimpulan akhir.

Dalam perkara dugaan penyadapan ini, informasi mengenai pasal yang disangkakan perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam bahan sumber, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga disangkakan dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP dan Pasal 32 ayat 1, yang dalam bahan sumber disebut membawa ancaman pidana 6 sampai 8 tahun penjara.

Penyebutan pasal dan ancaman hukuman tersebut menjelaskan konstruksi sangkaan dalam proses hukum, bukan putusan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menempatkan mereka sebagai pihak yang diduga terkait perkara dan proses penyidikan masih menjadi dasar untuk menguji dugaan tersebut. Karena itu, uraian mengenai pasal yang dikenakan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan, bentuk perbuatan yang telah terbukti, ataupun hasil akhir perkara. Penilaian tentang terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap berada dalam proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, SU masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka berdasarkan informasi yang tersedia. SU disebut menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari pengumpulan keterangan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Status tersebut juga perlu dipisahkan dari status tiga orang yang telah disangkakan, agar posisi masing-masing pihak tidak tercampur dalam pemberitaan. Bahan sumber tidak menyatakan bahwa SU telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun menjelaskan adanya perubahan status hukum.

Dengan demikian, keterangan yang dapat disampaikan pada tahap ini terbatas pada status tiga tersangka, pasal-pasal yang disangkakan beserta ancaman hukumannya, dan pemeriksaan SU sebagai saksi. Dugaan tetap harus disebut sebagai dugaan, sedangkan sangkaan tidak sama dengan fakta yang dipastikan melalui putusan. Tidak ada dasar dalam informasi yang disediakan untuk menyimpulkan motif penyadapan, menyebut pihak lain terlibat, atau menguraikan perkembangan perkara di luar hal-hal tersebut.

Baca juga: Nusron Wahid Belum Dipanggil KPK, Pakar Ungkap Dugaan Kendala Pemeriksaan | Polresta Yogyakarta Ungkap Duduk Perkara Kompensasi Rp6 Juta di Alun-Alun Kidul | Tiga Bulan Lebih Usai Tim Pemeriksa Dibentuk, Dugaan Pelanggaran PNS di Kediri Belum Berujung Keputusan? 400 kunjungan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60