KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Polresta Yogyakarta menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang sempat ramai di media sosial terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta. Perkara tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai permintaan kompensasi senilai Rp6 juta dalam rangkaian kejadian yang melibatkan aktivitas usaha di kawasan wisata tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan menyatakan, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa peristiwa itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. Selain itu, perkara tersebut juga dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan. Pernyataan itu disampaikan setelah kepolisian memeriksa informasi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut Ari, kesimpulan tersebut diperoleh melalui proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Yogyakarta. Polisi menelusuri kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta konteks permintaan kompensasi yang menjadi perhatian publik. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana juga dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana.
Pendapat ahli menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah rangkaian tindakan yang dilaporkan dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau pelanggaran lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dari proses tersebut, kepolisian menyatakan belum menemukan pemenuhan unsur untuk menjerat peristiwa itu sebagai tindak pidana pemerasan maupun tindak pidana ringan.
Penjelasan Polresta Yogyakarta ini memberikan gambaran mengenai status penanganan perkara yang sebelumnya berkembang melalui pemberitaan dan unggahan media sosial. Polisi menekankan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan serta kajian hukum, bukan semata-mata pada informasi yang beredar di ruang publik. Dengan demikian, keterangan resmi kepolisian menjadi rujukan mengenai perkembangan dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dikaitkan dengan kompensasi Rp6 juta di Alun-Alun Kidul.
Polresta Yogyakarta meminta keterangan dari 17 orang untuk mendalami perkara kompensasi sebesar Rp6 juta yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Alun-Alun Kidul. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa, mekanisme pengelolaan kawasan, serta latar belakang munculnya permintaan pembayaran tersebut. Langkah ini ditempuh agar penyelidik memperoleh gambaran yang utuh, tidak hanya dari pihak yang terlibat langsung, tetapi juga dari unsur pengelola dan pemangku kepentingan terkait.
Sumber keterangan tersebut mencakup pelaku usaha Bolosego, pengelola area parkir, perwakilan paguyuban, dan pedagang di Alun-Alun Kidul. Polisi juga meminta penjelasan dari pihak Kraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Yogyakarta, serta anggota Polsek yang berkaitan dengan penanganan awal perkara. Selain itu, ahli hukum pidana turut dimintai pendapat untuk membantu memberikan penilaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan melibatkan berbagai unsur, penyelidikan diharapkan dapat memisahkan fakta, persepsi, dan informasi yang belum terverifikasi.
Keterangan para pihak dan pendapat ahli menjadi dasar bagi polisi untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana. Penilaian itu mencakup pemeriksaan terhadap dugaan adanya tekanan, permintaan keuntungan, hubungan pihak-pihak yang terlibat, serta konteks pembayaran yang dipersoalkan. Polisi perlu memastikan setiap unsur hukum terpenuhi sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penanganan perkara.
Kapolresta Yogyakarta menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan unsur pemerasan dan tindak pidana ringan tidak terpenuhi. Pernyataan tersebut bermakna bahwa berdasarkan informasi, dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang telah dikaji, perkara itu belum memenuhi elemen hukum untuk dikategorikan sebagai pemerasan maupun tindak pidana ringan. Kesimpulan tersebut menjadi hasil penilaian penyelidikan, bukan semata-mata didasarkan pada keterangan satu pihak, sehingga seluruh proses dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan dari berbagai unsur yang diperiksa.
Rangkaian persoalan kompensasi Rp6 juta di Alun-Alun Kidul bermula sebelum kegiatan Bolosego berlangsung. Berdasarkan fakta yang disampaikan, pihak Bolosego telah memperoleh izin dari Kraton Yogyakarta tertanggal 10 September 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh GKR Condrokirono, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton. Dengan adanya izin itu, pelaksanaan kegiatan Bolosego memiliki dasar persetujuan dari pihak Kraton sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen.
Salah satu hal penting dalam surat izin tersebut adalah keterangan bahwa tidak ada biaya yang dipungut. Pernyataan itu menjadi bagian dari isi izin dan perlu dibedakan dari kesepakatan yang kemudian muncul dalam pelaksanaan kegiatan. Artinya, dokumen izin Kraton memuat ketentuan tersendiri mengenai penyelenggaraan kegiatan, termasuk penjelasan mengenai tidak adanya pungutan, sementara pengaturan penggunaan area di lapangan berkembang melalui pembicaraan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam pelaksanaannya, pihak Bolosego dan pengelola area parkir disebut menyepakati penggunaan area selama lima hari. Kesepakatan tersebut disertai kompensasi sebesar Rp6 juta. Berdasarkan informasi yang tersedia, kompensasi itu berkaitan dengan kesepakatan penggunaan area parkir untuk jangka waktu yang telah dibicarakan, bukan keterangan bahwa Kraton memungut biaya sebagaimana dimaksud dalam surat izin.
Perbedaan kemudian muncul karena kegiatan Bolosego pada kenyataannya hanya berlangsung selama satu hari. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan jangka waktu penggunaan area yang sebelumnya disepakati, yakni lima hari. Dari sinilah persoalan mengenai kompensasi berkembang dan menjadi perhatian. Dengan demikian, pokok masalahnya perlu dilihat secara terpisah: izin Kraton tertanggal 10 September 2026 menyebutkan tidak ada biaya yang dipungut, sedangkan kesepakatan pelaksanaan dengan pengelola area parkir memuat penggunaan selama lima hari dan nilai kompensasi Rp6 juta. Perbedaan kedua dokumen atau kesepakatan itu menjadi bagian penting dalam memahami duduk perkara secara utuh.
Setelah kegiatan di Alun-Alun Kidul berhenti pada hari pertama, Polsek Kraton memfasilitasi komunikasi pihak-pihak yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas duduk perkara kompensasi sekaligus mencari penyelesaian atas dampak penghentian kegiatan. Dalam proses komunikasi itu, disepakati pembagian penggunaan dana kompensasi sebesar Rp6 juta.
Sebanyak Rp3 juta dikembalikan kepada pihak yang sebelumnya menyerahkan kompensasi. Sementara itu, Rp3 juta lainnya digunakan untuk beberapa kebutuhan di lingkungan Alun-Alun Kidul. Dana tersebut dialokasikan untuk pengelolaan sampah, kebutuhan paguyuban Alun-Alun Kidul, serta kas pengelola parkir. Pembagian itu menjadi bagian dari hasil komunikasi yang difasilitasi kepolisian setelah kegiatan tidak berlanjut.
Selain memfasilitasi komunikasi, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana ringan dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan mencermati dasar penggunaan lokasi, mekanisme kompensasi, serta kewenangan pengelolaan area. Polisi turut mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana untuk menilai apakah ketentuan tertentu dapat diterapkan terhadap peristiwa itu.
Berdasarkan keterangan para pihak dan pendapat ahli hukum pidana, lokasi kegiatan disebut bukan merupakan wilayah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk urusan perparkiran. Atas dasar itu, peraturan daerah yang mengatur perparkiran dinilai tidak dapat diterapkan pada lokasi tersebut. Penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pendalaman perkara, khususnya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana ringan.
Lokasi kegiatan disebut berada di halaman Sasono Hinggil, yang merupakan tanah Kasultanan. Area tersebut dikelola oleh pengelola parkir berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani GBPH Prabu Kusumo pada 29 Agustus 2007.















