Probolinggo, Patrolihukum.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir, terhitung sejak 4 April hingga 4 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan pada Selasa (5/5/26) oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam keterangan resminya kepada awak media.

Pengungkapan ini menunjukkan masih aktifnya peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Dari enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, aparat mendapati pola distribusi yang tersebar di beberapa kecamatan.
Rinciannya, dua TKP berada di Kecamatan Mayangan, dua TKP di Kecamatan Kademangan, satu TKP di Kecamatan Kanigaran (seluruhnya wilayah Kota Probolinggo), serta satu TKP di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar. Ini menjadi perhatian serius karena jaringan peredaran masih aktif di tingkat lokal,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Adapun sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (25), warga Dringu; AS (28), warga Kademangan; RW (33), warga Kademangan; N (26), warga Kademangan; AIY (25), warga Gending; MS (26), warga Gending; IW (29), warga Kademangan; YS (34), warga Sumberasih; serta MAE (24), warga Kraksaan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 14,51 gram sabu, sembilan unit telepon genggam, empat unit timbangan digital, 144 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
Polisi menduga, para tersangka menjalankan peredaran dengan sistem jaringan kecil yang menyasar pengguna di tingkat lokal. Keberadaan alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik kemasan menguatkan indikasi aktivitas distribusi, bukan sekadar konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Probolinggo. Kapolres menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok di atas para tersangka.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di tingkat daerah. Aparat pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya. (Bambang/*)
- Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto Desak Polisi Usut Tuntas Teror Bersenjata di Banggai
- Makna Spiritual di Balik Pertemuan dengan Perempuan Dunia Malam: Hikmah Takdir dan Ujian Kehidupan
- Buktikan Komitmen, Dini Rahmania Kawal Tuntas Pencairan TPP Guru Madrasah Probolinggo yang Tertahan 8 Tahun


























5 Komentar