Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Viral Penyegelan Balai Desa Lambang Kuning Probolinggo, Ahli Waris Klaim Berdiri di Atas Tanah Milik Warga

badge-check


Viral Penyegelan Balai Desa Lambang Kuning Probolinggo, Ahli Waris Klaim Berdiri di Atas Tanah Milik Warga Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net — Sebuah video yang memperlihatkan aksi penyegelan Balai Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, viral diberbagai group WhatsApp pada Senin (4/5/2026). Dalam rekaman tersebut, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris memasang spanduk larangan masuk di area balai desa.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas spanduk bertuliskan “Maaf Dilarang Masuk Tanah ini disegel ahli waris” terpasang di depan bangunan yang selama ini digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat desa. Aksi tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait status kepemilikan lahan balai desa tersebut.

Viral Penyegelan Balai Desa Lambang Kuning Probolinggo, Ahli Waris Klaim Berdiri di Atas Tanah Milik Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak ahli waris mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan balai desa merupakan milik keluarga mereka. Mereka menilai belum ada penyelesaian yang jelas terkait status lahan tersebut, sehingga mengambil langkah penyegelan sebagai bentuk protes.

Belum diketahui secara pasti sejak kapan sengketa lahan tersebut berlangsung. Namun, kemunculan video penyegelan ini menandai adanya konflik terbuka yang berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Sejumlah warga setempat mengaku kaget dengan aksi tersebut. Pasalnya, balai desa merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif maupun kegiatan kemasyarakatan. Penyegelan dinilai dapat berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Lambang Kuning maupun Pemerintah Kabupaten Probolinggo terkait status hukum tanah tersebut. Aparat setempat juga belum memberikan penjelasan terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Kasus ini menambah daftar persoalan sengketa lahan fasilitas umum yang kerap terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas pelayanan publik di Desa Lambang Kuning. (Bbg/Ed/**)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

1 Juli 2026 - 02:43 WIB

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

‎Zainul Hasan Pilih Mundur dari Bursa Ketua KONI Kabupaten Probolinggo 2026–2030, Regenerasi Resmi Dimulai

30 Juni 2026 - 22:53 WIB

‎Zainul Hasan Pilih Mundur dari Bursa Ketua KONI Kabupaten Probolinggo 2026–2030, Regenerasi Resmi Dimulai

Audiensi Berujung Walk Out, Aliansi Poros Tengah Desak Audit Dokumen PTSL 2018 di Pasuruan

30 Juni 2026 - 17:49 WIB

Audiensi Berujung Walk Out, Aliansi Poros Tengah Desak Audit Dokumen PTSL 2018 di Pasuruan

Kemhan RI Ajak Pekerja Jadi Garda Terdepan Persatuan Bangsa

30 Juni 2026 - 17:25 WIB

Kemhan RI Ajak Pekerja Jadi Garda Terdepan Persatuan Bangsa

Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.

30 Juni 2026 - 15:07 WIB

Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.
Trending di Daerah