Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Viral Penyegelan Balai Desa Lambang Kuning Probolinggo, Ahli Waris Klaim Berdiri di Atas Tanah Milik Warga

badge-check


Viral Penyegelan Balai Desa Lambang Kuning Probolinggo, Ahli Waris Klaim Berdiri di Atas Tanah Milik Warga Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net — Sebuah video yang memperlihatkan aksi penyegelan Balai Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, viral diberbagai group WhatsApp pada Senin (4/5/2026). Dalam rekaman tersebut, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris memasang spanduk larangan masuk di area balai desa.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas spanduk bertuliskan “Maaf Dilarang Masuk Tanah ini disegel ahli waris” terpasang di depan bangunan yang selama ini digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat desa. Aksi tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait status kepemilikan lahan balai desa tersebut.

Viral Penyegelan Balai Desa Lambang Kuning Probolinggo, Ahli Waris Klaim Berdiri di Atas Tanah Milik Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak ahli waris mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan balai desa merupakan milik keluarga mereka. Mereka menilai belum ada penyelesaian yang jelas terkait status lahan tersebut, sehingga mengambil langkah penyegelan sebagai bentuk protes.

Belum diketahui secara pasti sejak kapan sengketa lahan tersebut berlangsung. Namun, kemunculan video penyegelan ini menandai adanya konflik terbuka yang berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Sejumlah warga setempat mengaku kaget dengan aksi tersebut. Pasalnya, balai desa merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif maupun kegiatan kemasyarakatan. Penyegelan dinilai dapat berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Lambang Kuning maupun Pemerintah Kabupaten Probolinggo terkait status hukum tanah tersebut. Aparat setempat juga belum memberikan penjelasan terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Kasus ini menambah daftar persoalan sengketa lahan fasilitas umum yang kerap terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas pelayanan publik di Desa Lambang Kuning. (Bbg/Ed/**)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

4 Mei 2026 - 18:12 WIB

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

Hukum “Mandul” di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam

4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Hukum "Mandul" di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam

Diminta Bapak Kapolri Evaluasi Kinerja Jajaran Polda Sulteng Polres Banggai, Laporan Dugaan Ancaman Sajam Oknum Pemilik Cafe Di Abaikan.

4 Mei 2026 - 17:02 WIB

Diminta Bapak Kapolri Evaluasi Kinerja Jajaran Polda Sulteng Polres Banggai, Laporan Dugaan Ancaman Sajam Oknum Pemilik Cafe Di Abaikan.

Jejak Pungli Tambang Probolinggo, Nama-Nama Lama ESDM Jatim Kembali Muncul

4 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jejak Pungli Tambang Probolinggo, Nama-Nama Lama ESDM Jatim Kembali Muncul

Polres Probolinggo Kota Bongkar Tiga Kejahatan Besar Sekaligus: Sindikat Curanmor dan Sapi, Mafia BBM Subsidi, hingga Penyelundupan Satwa Dilindungi

4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Tiga Kejahatan Besar Sekaligus: Sindikat Curanmor dan Sapi, Mafia BBM Subsidi, hingga Penyelundupan Satwa Dilindungi
Trending di Hukum dan Kriminal