Probolinggo Kota, Patrolihukum.net – Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus kriminal besar dalam satu rangkaian penindakan. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis hewan ternak, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga penyelundupan satwa dilindungi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang Rupatama, Senin (4/5/2026), yang dipimpin Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, didampingi jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan respons atas meningkatnya fenomena kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Probolinggo Kota.
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan objek hewan ternak sapi. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S (39), HF (28), dan R (31). Ketiganya merupakan residivis dalam kasus kejahatan serupa.
Penangkapan bermula dari patroli dini hari pada 22 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Pakisaji, Kecamatan Wonoasih. Polisi yang menerima informasi masyarakat melakukan pengejaran terhadap tiga orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui sebagai pelaku pencurian sapi yang telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Desa Karang Kidul (Wonomerto), Kelurahan Pakisaji (Wonoasih), serta wilayah Posangit Lor dan Posangit Kidul.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak dinding kandang menggunakan linggis, memotong tali pengikat sapi, lalu menggiring hewan tersebut ke titik penjemputan. Sapi hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil oleh pelaku lain yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain linggis, obeng, gunting, kunci letter T, sepeda motor, pakaian pelaku, hingga rekaman CCTV.
“Motifnya ekonomi. Hewan curian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan lima tersangka. Pengungkapan dilakukan sepanjang Maret hingga April 2026 di wilayah hukum Probolinggo Kota.
Para pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis bio solar dan pertalite di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode dan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk box Toyota Dyna, tandon berkapasitas 1.000 liter berisi solar, puluhan jerigen BBM, tiga sepeda motor, selang, hingga dokumen barcode MyPertamina.
Total BBM yang diamankan mencapai sekitar 1.000 liter solar dan 37 liter pertalite.
“Perbuatan ini merugikan negara dan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi yang berhak,” tegas Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ketiga adalah penyelundupan satwa dilindungi. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YP (22), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Tersangka ditangkap pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan, saat membawa puluhan satwa dilindungi dari Maluku menuju Probolinggo.
Total 38 ekor satwa diamankan, terdiri dari burung cendrawasih, kakaktua jambul kuning, nuri bayan, hingga pelanduk Papua. Satwa tersebut disembunyikan dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di dalam kapal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima tawaran dari seseorang tak dikenal dengan imbalan Rp10 juta untuk mengangkut satwa tersebut, meski mengetahui statusnya sebagai satwa dilindungi.
Kasus ini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Seluruh satwa yang diamankan telah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Tidak menutup kemungkinan ketiga kasus ini berkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Kami akan terus lakukan pengembangan,” ujar Kapolres.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Probolinggo Kota. (Bambang/*)
- Karang Taruna Desa Dongin Dan Tokoh Agama Pandan Wangi Kecam Keras, Skandal Izin Resto, Bisnis Lendir Perisai Preman, Diduga APH Takut Tutup Cafe.
- Totalitas Tanpa Sekat, Pemdes Wringinanom, Kuripan Turun Tangan Bersihkan Kantor Desa hingga Selokan
- Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis


























1 Komentar