Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tangkap dan Penjarakan, Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di ETA Cafe..! Pemred Lensafakta : “Kapolsek Rawalumbu Harus Segera Bertindak..!”

badge-check

Bekasi – MS (40 tahun) , seorang pemuda asal medan yang berdomisili di Bekasi, diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di halaman ETA Cafe jl Cut Mutia, kel Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu pada Sabtu 1/06/24 sekitar pukul 4:50 pagi.

Terduga pelaku yang diperkirakan berjumlah 3 orang Sitorus, Ros Pardede, P. Simamora diduga sebelumnya cek-cok dengan korban MS saat hiburan di Cafe tersebut namun dapat dilerai. Tak puas dengan korban MS, ketiga terduga pelaku pada saat bubaran Cafe kembali menghampiri korban dan melakukan pemukulan, Sitorus yang memulai perkelahian dengan korban MS memukul korban, 2 rekannya yang menyaksikan juga ikut melakukan pengeroyokan hingga memecahkan gelas kaca di kepala dan tangan korban MS.

Tangkap dan Penjarakan, Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di ETA Cafe..! Pemred Lensafakta : "Kapolsek Rawalumbu Harus Segera Bertindak..!"

Dari rekaman CCTV terlihat, bahkan ketika korban sudah tak berdaya, para pelaku masih memukuli korban dengan brutal dan membabi buta, miris. Setelah kejadian ini, MS yang merupakan keponakan dari Kodinator Wilayah Jawa Barat (rend), Yosep Situmorang, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rawa Lumbu.

Luka sobek bagian kepala belakang, lengan dan kening serta darah yang mengucur membuat MS terlihat babak belur dikeroyok 3 orang terduga pelaku. Laporan MS diterima oleh bagian SPK, Aiptu Nana dengan nomor laporan L/B/484/VI/2024. Sebagaimana diatur dalam KUHP terduga pelaku dapat dituntut dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Saya selaku Pemimpin Redaksi (ren), menyesalkan kejadian ini dan mengutuk keras para pelaku pengeroyokan, serta meminta kepada pihak yang berwajib, khususnya Kapolsek Rawalumbu, Unit Reskrim Polsek Rawalumbu agar segera meringkus para pelaku, penjarakan..!!!

(Dir/ren/red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

5 Juli 2025 - 19:55 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

4 Juli 2025 - 14:27 WIB

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

4 Juli 2025 - 14:17 WIB

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk
Trending di Kabar Viral