Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

badge-check


					Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG Perbesar

Patrolihukum.net, Kota Tangerang — Mobil pick up jenis Grandmax terlihat lalu lalang didaerah karang tengah Kota Tangerang dengan kondisi membawa tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Nampak disisi mobil ada plang dipasang bertuliskan “Agen LPG Non Subsidi” selanjutnya tertera nama PT. PRATAMA JAYA alamatnya Jl. Raya Citayem Parung Bogor Jawa Barat.

Namun ada yang tidak lazim alamat agen LPG tersebut, tertera alamat bukan di daerah Karang Tengah Kota Tangerang, namun daerah parung bogor. Tapi membawa sejumlah tabung gas.

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Dlokasi awak media berhasil mendokumentasikan sejumlah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg. Jika dilihat sekilas mobil tersebut dari pangkalan resmi. Namun setelah ditelusuri ternyata mobil dari daerah Rumpin Bogor hasil suntikan dari tabung 3 Kg yang disubsidi,(02/07/2025).

Dugaan bisnis ilegal gas tersebut akhirnya terkuak, saat penanggungjawab lokasi pangkalan berhasil ditemui awak media. Berinisial S. Dirinya menyebut, bosnya bernama Ali. Dari keterangan yang diungkapkan oleh sumber, gas LPG ukuran 12 Kg tersebut adalah kiriman dari lokasi penyuntikan di Rumpin Bogor.

“Bos nya bernama Ali, namun pemilik pangkalan bukan dia tapi Robin. Gas tabung ukuran 12 Kg ini dari Rumpin Bogor, kalau mau nunggu nanti bos nya kesini tunggu aja, ” ungkap S kepada Wartawan dilokasi.

Kelompok mafia Gas Rumpin Bogor ini memang sudah bukan rahasia lagi. Baru baru ini kelompok tersebut santer karena melakukan intimidasi kepada sejumlah wartawan saat mobil yang mengangkut barang (tabung gas) ilegalnya berhasil diungkap.

Gas LPG 3 kg adalah gas petroleum cair (Liquified Petroleum Gas) bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro penyalurannya selalu diawasi oleh pemerintah, baik dari APH juga masyarakat. Namun praktek dilapangan Gas berukuran 3 Kg tersebut masih saja disalahgunakan oleh kelompok mafia ini.

Pangkalan Gas LPG yang di daerah Karang mulya, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang ini disinyilir ilegal. Lokasi pangkalan dimungkinkan hanya tempat penyimpanan dan penyaluran. Sementara penyuntikan dari tabung 3 kg nya didaerah rumpin bogor, atau yang santer disebut kelompok Robin.

Padahal Gas LPG yang disubsidi seharusnya untuk digunakan kemasyarakat bukan untuk disalahgunakan. Aktivis di masyarakat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil tindakan. Pasalnya, Kapolda Metro Jaya serta Kapolres Metro Kota Tangerang sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk melakukan tindakan tegas terhadap kelompok mafia Gas tersebut. (Edi D/Nov/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setia dengan Warga Binaan, Pensiunan TNI Jadi Tumpuan Suarni Korban Dugaan Penganiayaan di Sapikerep

19 November 2025 - 13:05 WIB

Setia dengan Warga Binaan, Pensiunan TNI Jadi Tumpuan Suarni Korban Dugaan Penganiayaan di Sapikerep

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

19 November 2025 - 12:05 WIB

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

18 November 2025 - 21:22 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

Sembilan Bulan Menggantung, Kasus Suarni Sapikerep Akhirnya Masuk Tahap Rekonstruksi di Polres Probolinggo

17 November 2025 - 18:30 WIB

Sembilan Bulan Menggantung, Kasus Suarni Sapikerep Akhirnya Masuk Tahap Rekonstruksi di Polres Probolinggo

Belanja Barang Naik 27 Persen, LSM LIRA Jatim: Potensi Mark-Up Menganga Lebar

17 November 2025 - 16:09 WIB

Belanja Barang Naik 27 Persen, LSM LIRA Jatim: Potensi Mark-Up Menganga Lebar
Trending di Kabar Viral