Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

badge-check


					JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar Perbesar

Jateng – Kasus korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).

 

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.

 

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu mengungkap berbagai fakta dan aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

Awal Mula Kasus

 

Dikutip dari TribunJateng.com, kasus ini bermula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

 

PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah tersebut dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan harga Rp237 miliar.

 

Namun, tanah tersebut ternyata merupakan milik Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dikuasai oleh PT CSA. Pembelian tanah ini dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan).

 

Mereka diduga melakukan kongkalikong sehingga uang negara yang dikeluarkan untuk pembelian tanah tersebut diselewengkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

19 November 2025 - 12:05 WIB

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

18 November 2025 - 21:22 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

AWPR–Dispendukcapil Probolinggo Turun Tangan, Lansia di Tongas Akhirnya Bisa Rekam e-KTP untuk Akses BPJS

18 November 2025 - 12:14 WIB

AWPR–Dispendukcapil Probolinggo Turun Tangan, Lansia di Tongas Akhirnya Bisa Rekam e-KTP untuk Akses BPJS

Sembilan Bulan Menggantung, Kasus Suarni Sapikerep Akhirnya Masuk Tahap Rekonstruksi di Polres Probolinggo

17 November 2025 - 18:30 WIB

Sembilan Bulan Menggantung, Kasus Suarni Sapikerep Akhirnya Masuk Tahap Rekonstruksi di Polres Probolinggo

Santri Ponpes Ainul Hasan di Probolinggo Sapu Bersih Gelar Juara di Kejurnas Pencak Silat Malang 2025

17 November 2025 - 16:43 WIB

Santri Ponpes Ainul Hasan di Probolinggo Sapu Bersih Gelar Juara di Kejurnas Pencak Silat Malang 2025
Trending di Pendidikan