Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

badge-check


					Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net — Penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang janda asal lereng Gunung Bromo, Suarni (42), warga Dusun Krajan, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kian memantik perhatian publik. Laporan yang telah masuk sejak 17 Maret 2025 itu dinilai berjalan sangat lambat, hingga kini memasuki bulan November 2025 tanpa adanya penetapan tersangka.

Suarni melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) pemilik Villa88, bernama Mr. Cui. Korban menuturkan dirinya dituduh mencuri tanpa bukti, dan kemudian mengalami tindakan kekerasan fisik yang menurut pengakuannya berlangsung brutal.

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

Kronologi Versi Korban: Dipukul, Dihantam Asbak Keramik, hingga Diinjak

Menurut keterangan Suarni, ia mengalami sejumlah tindak kekerasan mulai dari pukulan, tendangan, hantaman menggunakan asbak keramik, vas bunga keramik, mainan mobil-mobilan, hingga disebut diinjak-injak sampai tak berdaya. Ia bahkan mengaku sempat tak mampu menahan rasa takut dan kesakitan hingga terkencing di tempat.

Peristiwa tersebut disebut disaksikan langsung oleh putrinya, Yeyen, serta dua saksi lain: Sri Mukti dan Yoga.

Hingga kini, Suarni masih menjalani perawatan jalan dan kondisinya disebut memprihatinkan. Ia dilaporkan kerap tak mampu bergerak bebas akibat rasa sakit yang masih ia derita.

Polres Probolinggo Mulai Panggil Saksi untuk Konfrontir

Setelah berbulan-bulan dinilai berjalan lambat, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya melayangkan surat panggilan konfrontir kepada saksi-korban.

Surat panggilan tersebut antara lain tercatat dengan nomor:

S.Pgl/384/XI/RES.1.6/2025/Satreskrim untuk Suarni

S.Pgl/385/XI/RES.1.6/2025/Satreskrim untuk Yeyen

Keduanya dipanggil untuk hadir pada Senin, 24 November 2025 pukul 09.00 WIB, guna dilakukan konfrontir antara saksi-korban dan terduga pelaku.

Penyidik pembantu Unit PPA, Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan, dijadwalkan menangani pemeriksaan tersebut.

Kuasa Hukum Korban: “Dua Alat Bukti Sudah Cukup”

Kuasa hukum Suarni, Muhammad Ilyas, S.H., M.Si., mengapresiasi langkah penyidik memanggil kliennya untuk konfrontir. Menurutnya, prosedur tersebut memang wajib dilakukan sebagai bagian dari pencocokan keterangan korban dan terduga.

“Konfrontir itu untuk mencocokkan bagaimana, apa, dan siapa dalam peristiwa pidana. Apa yang disampaikan Suarni, apa yang disampaikan Mr. Cui, siapa yang bicara duluan. Itu penting untuk melengkapi BAP,” ujarnya ke media, Selasa (18/11/25).

Ilyas menekankan bahwa bukti-bukti hukum dalam kasus ini sudah kuat.

“Ada visum, ada saksi, ada keterangan korban. Secara teoritis dalam hukum, dua alat bukti sudah sangat cukup untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan lamanya proses hukum yang kini sudah berjalan sembilan bulan, padahal menurutnya kasus seperti ini seharusnya bisa tuntas dalam waktu maksimal dua bulan.

Anggota DPRD Probolinggo: ‘Lambannya Penanganan Picu Pertanyaan Publik’

Sorotan juga datang dari anggota DPRD Komisi II Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI-P, Dedi Purnomo, yang daerah pilihnya mencakup Desa Sapikerep.

Dalam pernyataannya, Dedi menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan kasus ini.

“Sembilan bulan tanpa kepastian adalah waktu yang terlalu panjang, apalagi kasus ini disebut sudah memiliki visum, bukti fisik, dan saksi. Publik tentu bertanya-tanya,” kritiknya.

Dedi menegaskan bahwa status terduga sebagai WNA tidak boleh menjadi alasan bagi proses hukum berjalan lambat.

“Hukum tidak boleh tebang pilih. Saya akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan kepastian keadilan.”

Pensiunan TNI Angkat Bicara: “Saya yang Pertama Ditelpon”

Purnawirawan TNI AD, N. Dodik H, yang mengaku sebagai ayah angkat Yeyen, turut menuliskan kekecewaannya atas kejadian yang menimpa ibu dari anak binaannya tersebut.

“Yeyen adalah anak binaan saya sejak kecil. Ketika ibunya mengalami nasib tragis, saya orang pertama yang dihubungi melalui Ketua BPD,” ungkapnya.
“Saya hanya seorang pensiunan tentara, tapi saya dekat dengan rakyat di wilayah Bromo. Ini menyakitkan bagi saya.”

Aktivis dan Wartawan Probolinggo Soroti Penegakan Hukum

Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo, Kang Suli, meminta Polres Probolinggo segera menetapkan tersangka setelah konfrontir dilakukan.

Sementara itu, Ketua Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR), Fahrul Mozza, menilai kasus ini memunculkan kesan adanya ketidakadilan.

“Jangan tebang pilih. Kasus penganiayaan sudah berjalan 9 bulan, kenapa terduga pelaku masih bebas? Ini merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Publik Menunggu Kepastian Penegakan Hukum

Dengan adanya pemanggilan resmi untuk konfrontir pada Senin mendatang, harapan publik terhadap percepatan penanganan kasus kembali terbuka. Namun, pertanyaan mengenai lambannya proses hukum selama sembilan bulan terakhir masih menggantung.

Kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai pihak, mulai dari DPRD, aktivis, tokoh masyarakat, hingga komunitas media. Semua berharap agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Pewarta: Edi D/Bambang/Red/**

Editor: Redaksi

Sumber: Aliansi Aktifis Probolinggo, Praktisi Hukum, DPRD, Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

19 November 2025 - 12:05 WIB

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

Fenomena Geng Motor Marak, Pemkot dan Polresta Probolinggo Bentuk Duta Pelajar Antikekerasan

18 November 2025 - 14:48 WIB

Fenomena Geng Motor Marak, Pemkot dan Polresta Probolinggo Bentuk Duta Pelajar Antikekerasan

AWPR–Dispendukcapil Probolinggo Turun Tangan, Lansia di Tongas Akhirnya Bisa Rekam e-KTP untuk Akses BPJS

18 November 2025 - 12:14 WIB

AWPR–Dispendukcapil Probolinggo Turun Tangan, Lansia di Tongas Akhirnya Bisa Rekam e-KTP untuk Akses BPJS

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

17 November 2025 - 21:55 WIB

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN IFLEC: PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA*

17 November 2025 - 21:32 WIB

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN IFLEC: PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA*
Trending di Berita