**PROBOLINGGO, Patrolihukum.net ** – Kepedulian sosial kembali ditunjukkan organisasi jurnalis yang tergabung dalam Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR). Melalui aksi cepat tanggap, AWPR berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo untuk membantu seorang lansia yang selama bertahun-tahun kesulitan memperoleh identitas kependudukan dan akses layanan kesehatan.
Lansia tersebut adalah **Eny Rosita (70)**, warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas. Ia diketahui belum pernah melakukan perekaman data elektronik untuk e-KTP, sehingga status kependudukannya tidak tercatat secara lengkap dalam sistem administrasi negara. Kondisi ini membuatnya tak dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, padahal kesehatannya membutuhkan penanganan medis rutin.

Menurut warga sekitar, Eny Rosita selama ini lebih banyak tinggal di rumah karena kondisi fisiknya yang sudah mulai melemah. Mobilitasnya sangat terbatas, sehingga ia sulit mengurus dokumen kependudukan ke kantor kecamatan atau Dispendukcapil. Keterbatasan itu membuatnya tidak memiliki identitas resmi selain kartu keluarga lama yang juga sudah tidak valid.
“Banyak lansia di pedesaan menghadapi persoalan serupa. Mereka sebenarnya berhak atas layanan kesehatan, tapi terganjal administrasi karena belum memiliki e-KTP. Informasi tentang Ibu Eny Rosita kami terima dari masyarakat, dan kami merasa harus segera turun tangan,” ujar **Alex Putra Wicaksana**, Sekretaris AWPR.
Alex menambahkan bahwa persoalan identitas kependudukan bagi lansia sering kali tidak terlihat di permukaan karena mereka jarang berinteraksi dengan layanan publik. Akibatnya, banyak hak dasar seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga administrasi kependudukan sering kali tidak dapat diakses.
Setelah menerima laporan dari relawan dan warga, AWPR langsung melakukan asesmen cepat. Melihat kondisi Eny Rosita yang lemah dan tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan, Alex segera berkomunikasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo untuk meminta bantuan perekaman e-KTP secara jemput bola.
“Tugas media tidak berhenti pada pemberitaan. Ketika kami menemukan kasus-kasus yang menyangkut hak dasar warga, kami merasa punya tanggung jawab moral untuk membantu menyelesaikannya,” tegas Alex.
Koordinasi AWPR disambut baik oleh **Kepala Bidang Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Rofiah Adawiyah**. Ia langsung mengerahkan tim layanan bergerak untuk mendatangi kediaman Eny Rosita pada hari yang sama.
Tim membawa perangkat perekaman biometrik lengkap, mulai dari alat pindai sidik jari, kamera foto, hingga perekaman iris mata. Proses perekaman dilakukan di ruang tamu rumah sederhana Eny Rosita, disaksikan keluarga dan warga setempat.
“Ini adalah komitmen kami sebagai penyelenggara pelayanan publik,” ujar Rofiah.
“Ketika ada warga yang mengalami kendala, terlebih lansia yang tidak dapat mengurus sendiri, maka Dispendukcapil wajib hadir. Kolaborasi dengan AWPR sangat membantu kami menemukan kasus-kasus yang tidak terdata.”
Dengan selesainya perekaman e-KTP, data Eny Rosita kini telah masuk dalam sistem kependudukan nasional. Proses pencetakan e-KTP dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan, dan kartu identitas tersebut akan segera diantarkan kembali ke rumahnya.
Setelah menerima e-KTP, Eny dapat langsung mendaftar BPJS Kesehatan agar bisa memperoleh layanan pengobatan secara layak. Warga sekitar menyambut baik upaya ini, mengingat kondisi kesehatan Eny juga membutuhkan perhatian khusus.
“Saya sangat bersyukur. Selama ini Ibu Eny tidak bisa mendapatkan bantuan kesehatan karena tidak punya KTP. Alhamdulillah sekarang sudah dibantu,” ujar salah satu tetangganya.
Dalam kesempatan itu, Alex menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat pelayanan publik yang proaktif, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga tidak mampu.
“Ini bukan kasus terakhir. Masih banyak lansia lain yang tidak memiliki identitas dan terpinggirkan dari sistem layanan kesehatan maupun administrasi negara,” kata Alex.
“AWPR akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak administratif warga Probolinggo Raya terpenuhi.”
Kolaborasi antara AWPR dan Dispendukcapil Probolinggo dinilai sebagai wujud sinergi positif antara jurnalis dan lembaga pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan publik. Bukan hanya mengedepankan fungsi kontrol dan pemberitaan, jurnalis juga bisa menjadi agen advokasi sosial yang memastikan warga rentan mendapat perhatian.
Kegiatan ini juga menjadi contoh praktik baik pelayanan publik yang cepat, responsif, dan humanis—sekaligus memperlihatkan bahwa media dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang terpinggirkan untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.
*(Edi D/Bambang/Red/**)*














