Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

badge-check


					SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk Perbesar

Patrolihukum.net, Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh madrasah negeri di Aceh mengembalikan pungutan biaya masuk kepada para wali murid.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari Kemenag Aceh terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah. Ia menilai Kemenag Aceh terkesan tutup mata terhadap persoalan yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

“Hingga hari ini, kita belum melihat tindakan tegas dari Kemenag Aceh. Tidak ada pernyataan resmi. Seolah-olah masalah ini dianggap sepele, padahal sudah meresahkan masyarakat luas,” tegas Fauzan, Kamis (3/7/2025).

SAPA mencatat bahwa praktik pungutan biaya masuk tidak hanya terjadi di Banda Aceh, melainkan telah menyebar ke berbagai kabupaten/kota lainnya. Meskipun Kemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat imbauan, Fauzan menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Masih banyak madrasah yang belum mengembalikan pungutan tersebut kepada wali murid. Kami mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Aceh segera mengeluarkan surat resmi kepada seluruh madrasah negeri dari jenjang MIN, MTsN, hingga MAN untuk mengembalikan semua pungutan biaya masuk yang telah diterima,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa madrasah negeri merupakan lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara, sehingga tidak seharusnya membebani wali murid dengan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Pendidikan di madrasah negeri harus bebas biaya. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut, SAPA juga menyerukan agar komite madrasah dibubarkan karena dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat. Keberadaan komite justru kerap dimanfaatkan untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih sumbangan, yang diduga terjadi atas kerja sama dengan pihak kepala madrasah.

“Hanya kepala madrasah dan komite yang ingin mempertahankan keberadaan komite. Kemenag Aceh jangan diam saja, segera ambil langkah tegas bubarkan komite dan berantas semua pungutan liar serta praktik bisnis yang merugikan masyarakat di madrasah,” tutup Fauzan. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM PASKAL Soroti DPRD Kota Probolinggo, Pertanyakan Pengesahan Tempat Hiburan: “Siapa Tanggung Jawab atas Dosa Itu?”

10 Oktober 2025 - 13:27 WIB

LSM PASKAL Soroti DPRD Kota Probolinggo, Pertanyakan Pengesahan Tempat Hiburan: “Siapa Tanggung Jawab atas Dosa Itu?”

Diduga Ada Misteri Di balik Surat Himbaun Pemdes Pandan Wangi, Kepada Pemilik Cafe, Tidak Menjual Miras, Kemana Selama Ini ???

10 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Diduga Ada Misteri Di balik Surat Himbaun Pemdes Pandan Wangi, Kepada Pemilik Cafe, Tidak Menjual Miras, Kemana Selama Ini ???

Bentrokan Berdarah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan: Preman Bayaran Bersenjata Diringkus Polisi

9 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Bentrokan Berdarah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan: Preman Bayaran Bersenjata Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian di Masjid Agung Lumajang Ditangkap, Pernah Beraksi di Sekolah Muhammadiyah

9 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Pelaku Pencurian di Masjid Agung Lumajang Ditangkap, Pernah Beraksi di Sekolah Muhammadiyah

PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Inkrah, Alfamart Dianggap Berdiri di Tanah Milik Ahli Waris Sahema

8 Oktober 2025 - 13:47 WIB

PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Inkrah, Alfamart Dianggap Berdiri di Tanah Milik Ahli Waris Sahema
Trending di Kabar Viral